Jika Anda ingin membeli asuransi, Anda pasti diminta untuk membayar sejumlah premi, biasanya untuk suku premi mobil itu antar 0,1% sampai dengan 4,2% dari harga mobil tersebut. Sedangkan, jika Anda mau membeli asuransi kebakaran untuk rumah Anda, biasanya suku premi yang ditawarkan di pasaran berkisar antara 0,088% sampai dengan 0,15%.
Sangat murah bukan? Tapi suku premi itu bisa lebih atau kurang dari angka-angka yang kami sebutkan sebelumnya karena suku premi itu ditentukan setidaknya berdasarkan luas jaminan, biaya administasi, biaya pemasaran, keuntungan perusahaan, kemungkinan terjadinya risiko tersebut, dan lain-lain.
Untuk lebih memahami tentang bagaimana cara Anda menghitung premi dan klaim, berikut Simulasi Perhitungan Premi dan Klaim:
Klaim yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi adalah total kerugian dikurangi risiko sendiri:
= Rp6.000.000,00 – Rp300.000,00 = Rp5.700.000,00
Perusahan asuransi menetapkan risiko sendiri pada saat penutupan asuransi dengan tujuan agar tertanggung lebih berhati-hati dan turut menjaga kendaraan mereka.
Sangat murah bukan? Tapi suku premi itu bisa lebih atau kurang dari angka-angka yang kami sebutkan sebelumnya karena suku premi itu ditentukan setidaknya berdasarkan luas jaminan, biaya administasi, biaya pemasaran, keuntungan perusahaan, kemungkinan terjadinya risiko tersebut, dan lain-lain.
Untuk lebih memahami tentang bagaimana cara Anda menghitung premi dan klaim, berikut Simulasi Perhitungan Premi dan Klaim:
Simulasi Perhitungan Premi
Jika Anda ingin mengasuransikan mobil Anda seharga Rp175.000.000,00 dan Anda dikenakan tarif premi sebesar 0,44%, biaya pembuatan polis sebesar Rp25.000,00, biaya materai sebesar Rp12.000,00, serta diskon sebesar 10%, maka total uang yang harus Anda bayar kepada perusahaan asuransi X adalah sebagai berikut:- Premi Kendaraan Bermotor = Rp175.000.000,00 x 0,44% = Rp770.000,00
- Discount = 10% x Rp770.000,00 = Rp77.000,00
- Biaya Polis = Rp25.000,00
- Biaya Materai = Rp12.000,00
- Total per tahun = Rp770.000,00 - Rp77.000,00 + Rp25.000,00 + Rp12.000,00 = Rp730.000,00
Simulasi Perhitungan Klaim
Sebulan setelah diasuransikan ternyata Anda mengalami kecelakaan dengan menabrak trotoar jalan karena menghindari penyeberang jalan. Mobil Anda mengalami kerusakan dengan nilai kerugian sebesar Rp6.000.000,00. Jika anda dikenakan risiko sendiri sebesar Rp300.000,00 per kejadian, berapakah penggantian kerugian yang harus dibayar perusahaan asuransi kepada Anda?Klaim yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi adalah total kerugian dikurangi risiko sendiri:
= Rp6.000.000,00 – Rp300.000,00 = Rp5.700.000,00
Perusahan asuransi menetapkan risiko sendiri pada saat penutupan asuransi dengan tujuan agar tertanggung lebih berhati-hati dan turut menjaga kendaraan mereka.