-->

Pembiayaan Pelayanan Dokter Keluarga

Menyelenggarakan pelayanan dokter keluarga tentu memerlukan ketersediaan dana yang cukup. Tidak hanya untuk pengadaan sarana dan prasarana medis dan nonmedis yang diperlukan (investment cost) tetapi juga untuk membiayai pelayanan dokter keluarga yang diselenggarakan (operational cost).

Mekanisme pembiayaan yang sering ditemukan pada pelayanan kesehatan ada dua macam yaitu:
  1. Pembiayaan secara tunai (fee for service) yang artinya setiap kali pasien datang ke dokter keluarga maka akan membayar biaya pelayanan.
  2. Pembiayaan melalui asuransi kesehatan (health insurance) yang artinyasetiap kali pasien datang ke dokter keluarga tidak perlu membayar secara tunai karena pembayaran tersebut telah ditanggung oleh pihak ketiga yaitu badan asuransi.

Bentuk Pembiayaan Pelayanan pada Dokter Keluarga

Bentuk pembiayaan atau pembayaran yang dilakukan oleh badan asuransi kepada penyedia pelayanan kesehatan memiliki banyak jenis.

Bentuk yang paling lama dikenal adalah pembiayaan/pembayaran atas dasar tagihan (reimbursement). Pembayaran ini dilakukan oleh badan asuransi kepada penyedia pelayanan kesehatan sesuai tagihan yang diberikan.

Dalam perjalanannya, pembayaran ini menimbulkan banyak masalah baik dari segi administrasi maupun penyalahgunaan pelayanan. Keadaan ini tentu akan memberatkan badan asuransi dan berdampak pada kenaikan premi peserta asuransi, hal ini dapat memicu biaya kesehatan akan terus meningkat.

Mengatasi masalah tersebut, badan asuransi mulai memperkenalkan bentuk pembayaran pra-upaya (pre-payment). Pembayaran pra-upaya adalah sistem pembayaran oleh badan asuransi kepada penyedia pelayanan kesehatan yang besar biayanya dihitung di muka dan penyedia pelayanan menerima besar biaya tersebut tanpa memerhatikan biaya ril yang dikeluarkan oleh penyedia pelayanan untuk pelayanan yang diberikan. Pembiayaan pra-upaya saat ini digunakan adalah

1. Sistem kapitasi (capitation system)

Sistem kapitasi adalah sistem pembayaran di muka yang dilakukan badan asuransi kepada penyedia pelayanan kesehatan berdasarkan kesepakatan harga yang dihitung untuk setiap peserta untuk jangka waktu tertentu. Dengan sistem pembayaran kapitasi, besar biaya yang dibayar oleh badan asuransi kepada penyedia pelayanan kesehatan tidak ditentukan oleh frekwensi penggunaan pelayanan kesehatan oleh peserta melainkan ditentukan oleh jumlah peserta dan kesepakatan jangka waktu jaminan.

2. Sistem paket (packet system)

Sistem paket adalah sistem pembayaran di muka yang dilakukan badan asuransi kepada penyedia pelayanan kesehatan berdasarkan kesepakatan harga yang dihitung untuk suatu paket pelayanan kesehatan tertentu. Dengan sistem pembayaran paket, besar biaya yang dibayar oleh badan asuransi kepada penyedia pelayanan kesehatan tidak ditentukan oleh jenis pelayanan kesehatan yang diberikan melainkan paket pelayanan kesehatan yang dimanfaatkan.

3. Sistem anggaran (budget system)

Sistem anggaran adalah sitem pembayaran di muka yang dilakukan oleh badan asuransi kepada penyedia pelayanan kesehatan berdasarkan kesepakatan harga, sesuai dengan besar anggaran yang diajukan penyedia pelayanan kesehatan. Pembayaran dengan sistem anggran besarnya biaya yang dibayar oleh badan asuransi kepada penyedia pelayanan kesehatan tidak ditentukan oleh jenis pelayanan yang diberikan melainkan berdasarkan besar anggran yang telah disepakati.

Click to comment