Menyelenggarakan pelayanan dokter keluarga tentu memerlukan ketersediaan dana yang cukup. Tidak hanya untuk pengadaan sarana dan prasarana medis dan nonmedis yang diperlukan (investment cost) tetapi juga untuk membiayai pelayanan dokter keluarga yang diselenggarakan (operational cost).
Mekanisme pembiayaan yang sering ditemukan pada pelayanan kesehatan ada dua macam yaitu:
- Pembiayaan secara tunai (fee for service) yang artinya setiap kali pasien datang ke dokter keluarga maka akan membayar biaya pelayanan.
- Pembiayaan melalui asuransi kesehatan (health insurance) yang artinyasetiap kali pasien datang ke dokter keluarga tidak perlu membayar secara tunai karena pembayaran tersebut telah ditanggung oleh pihak ketiga yaitu badan asuransi.
Bentuk Pembiayaan Pelayanan pada Dokter Keluarga
Bentuk pembiayaan atau pembayaran yang dilakukan oleh badan asuransi kepada penyedia pelayanan kesehatan memiliki banyak jenis.Bentuk yang paling lama dikenal adalah pembiayaan/pembayaran atas dasar tagihan (reimbursement). Pembayaran ini dilakukan oleh badan asuransi kepada penyedia pelayanan kesehatan sesuai tagihan yang diberikan.
Dalam perjalanannya, pembayaran ini menimbulkan banyak masalah baik dari segi administrasi maupun penyalahgunaan pelayanan. Keadaan ini tentu akan memberatkan badan asuransi dan berdampak pada kenaikan premi peserta asuransi, hal ini dapat memicu biaya kesehatan akan terus meningkat.
Mengatasi masalah tersebut, badan asuransi mulai memperkenalkan bentuk pembayaran pra-upaya (pre-payment). Pembayaran pra-upaya adalah sistem pembayaran oleh badan asuransi kepada penyedia pelayanan kesehatan yang besar biayanya dihitung di muka dan penyedia pelayanan menerima besar biaya tersebut tanpa memerhatikan biaya ril yang dikeluarkan oleh penyedia pelayanan untuk pelayanan yang diberikan. Pembiayaan pra-upaya saat ini digunakan adalah