Pernahkan Anda mendengar hak yang Anda miliki dan kewajiban yang harus Anda jalankan dalam berasuransi? Anda sebagai tertanggung memiliki hak untuk diperoleh dan kewajiban yang harus Anda penuhi pada setiap rangkaian proses asuransi baik dari penutupan sampai dengan terjadinya klaim. Berikut Hak dan kewajiban Dalam Berasuransi:
Hak
- Mendapatkan informasi yang jelas dari perusahaan asuransi terkait produk yang dibutuhkan. Informasi yang dimaksud antara lain: mekansime penutupan asuransi, risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, jumlah premi yang harus dibayarkan, penjelasan dari komponen premi, pilihan alternatif produk lain jika ada, mekanisme pembayaran premi dan hal penting lainnya.
- Menerima polis/ sertiļ¬kat/ e-polis/ bentuk pengakuan lainnya atas asuransi yang telah dibeli.
- Mengajukan pembatalan atau perubahan jika kondisi polis yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan selama periode pembelajaran polis (umumnya 14 hari kalender dari tanggal polis dikeluarkan/ di-issued).
- Mendapatkan penggantian atas kerugian yang dialami, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.
- Mendapatkan informasi yang jelas dari perusahaan asuransi terkait proses ganti rugi. Informasi yang dimaksud antara lain: mekanisme proses ganti rugi, risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, jumlah nilai ganti rugi yang diperoleh, penjelasan dari komponen nilai ganti rugi, mekanisme pengajuan keberatan, mekanisme penerimaan ganti rugi dan hal penting lainnya.
- Mengajukan keberatan jika nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh Perusahaan Asuransi tidak sesuai. Mendapatkan tanggapan dan penyelesaian secara adil atas keluhan yang Anda ajukan. Jika terdapat sengketa antara Anda dan perusahaan asuransi Anda dapat menggunakan jasa Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) yang merupakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). BMAI berupaya untuk menyelesaikan sengketa klaim asuransi secara lebih cepat, adil, murah, dan informal.
Kewajiban
- Ketika telah memilih produk dan perusahaan Asuransi, pastikan Anda mengisi data Anda di Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) atau Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan lengkap, jujur dan jelas serta tidak menandatangani SPPA atau SPAJ dalam kondisi kosong. Perlu diperhatian, pengisian SPPA dan atau SPPAJ secara tidak benar dapat menyebabkan polis batal dan klaim Anda ditolak nantinya.
- Membaca dan memahami polis yang Anda peroleh. Hal ini sangat penting karena perusahaan asuransi memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam polis. Bila tidak sesuai dengan yang dibutuhkan maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
- Pastikan untuk membaca dan memahami polis asuransi yang diperoleh dan memeriksa periode-periode yang terdapat pada polis Anda antara lain: ➣Periode mempelajari polis (cooling off period) adalah waktu untuk Anda membaca terlebih dahulu dan jika keberatan bisa membatalkan polis tanpa dikenakan denda (seluruh uang premi Anda dikembalikan) umumnya 14 hari kalender sejak tanggal penerbitan polis. ➣Periode/ masa tunggu adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, yang mana biaya kesehatan Anda tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya beragam bisa 1 minggu, 1 bulan, 6 bulan hingga 2 tahun; tergantung jenis pertanggungan yang dipilih. ➣Periode pertanggungan adalah periode berlakunya polis asuransi, di mana Anda harus segera melakukan perpanjangan (renewal) untuk polis yang akan segera berakhir periode pertanggungannya agar perlindungan Anda dapat tetap berjalan dan Anda selalu terlindungi.
- Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan dan pengecualian jaminan yang sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan asuransi.
- Perhatikan batasan periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan sampai terjadi hutang premi pada saat terjadinya kerugian sehingga mengakibatkan klaim Anda tidak dibayar. Biasanya jangka waktu maksimum yang diperkenankan untuk pembayaran premi adalah 14 hari setelah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis, kecuali asuransi jiwa yang menggunakan cash basis.
- Pastikan nilai pertanggungan yang Anda masukkan sudah sesuai dengan harga pasar saat ini untuk asuransi umum dan sesuai dengan kebutuhan Anda untuk asuransi jiwa agar Anda dapat memperoleh nilai ganti rugi yang wajar.
- Segera memberitahu/ melaporkan kejadian/ musibah kepada perusahaan asuransi atau agen/ pialang yang membantu Anda pada saat penutupan. Laporan dapat dilakukan tertulis maupun tidak. Jika pemberitahuan secara tidak tertulis, hendaknya diikuti dengan pemberitahuan tertulis sebagai persyaratan dokumen klaim. Catat nomor lapor/ klaim yang Anda terima dan nama petugas penerima laporan klaim Anda.
- Mengisi laporan formulir klaim dengan lengkap, jujur dan jelas.
- Melakukan tindakan pengamanan atas objek pertanggungan yang mengalami musibah sebagai usaha Anda untuk memperkecil atau mencegah meluasnya kerusakan/ kerugian yang terjadi.
- Membuat dokumentasi atas objek pertanggungan yang mengalami musibah.
- Melaporkan musibah tersebut kepada pihak berwajib atau pihak berwenang.
- Dalam hal terjadi kerusakan/ penyakit tertentu tidak melakukan tindakan apapun tanpa persetujuan dari perusahaan asuransi terlebih dahulu.
- Membantu perusahaan asuransi atau pihak yang mewakili perusahaan asuransi seperti penilai kerugian atau surveyor dalam rangka mengumpulkan data dan mensurvei klaim Anda.
- Segera jalankan upaya perbaikan yang diberikan perusahaan asuransi untuk mengurangi kerugian yang mungkin timbul di kemudian hari.
- Membayarkan risiko sendiri (own risk) saat melakukan klaim sesuai dengan ketentuan pada polis.
- Melaporkan nilai tunai yang terbentuk pada asuransi dwiguna (unitlink) kedalam SPT tahunan Anda