-->

Jenis-Jenis Bank Di Indonesia

Berikut di bawah ini adalah jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.

Bank Berdasarkan Tujuan Operasi

Berdasarkan tujuan operasi bank dapat dibagi menjadi 2 yaitu bank komersial dan bank sentral. Bank komersial bertujuan memperoleh laba sedangkan Bank Sental bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian makro. Bank komersial di Indonesia dapat dibagi 2 berdasarkan cakupan operasionalnya yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang- undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana – dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.

Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam SBI / Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

Bank Berdasarkan Kepemilikan

Bank Milik Pemerintah

Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendirian dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah.

Bank Milik Swasta

Bank milik swasta merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.

Bank Milik Koperasi

Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.

Bank Milik Asing

Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintah asing.

Bank Milik Campuran

Bank milik Campuran merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional.

Bank Berdasarkan Kegiatan Usaha / Status

Bank Devisa

Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.

Bank non Devisa

Bank non devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti halnya bank devisa.

Berdasarkan Sistem penentuan harga

Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)

Merupakan bank yang dalam usahanya memberikan bunga.

Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam)

Bank syariah adalah bank yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan menggunakan sistem bagi hasil, dimana aturan dan perjanjiannya mengacu pada hukum Islam. Di lihat dari wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.

Click to comment