-->

Apa yang dimaksud dengan Bank?

Bank merupakan suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan. Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempat meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkan, sebagai tempat untuk menukar uang, dan memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran.

Dimulai sejak zaman Babylonia, tugas bank pada waktu itu lebih bersifat tukar-menukar mata uang, kemudian usaha ini berkembang dengan menerima tabungan, menitipkan, ataupun meminjamkan uang dengan memungut bunga pinjaman sebagai imbalannya. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia dibawa oleh bangsa Eropa yang datang ke Asia saat melakukan penjajahan di negara-negara jajahannya. Seperti pada mulanya bank mulai ada di negara Indonesia karena dibawa bangsa Belanda pada saat menjajah bangsa Indonesia. Pada saat itu ada beberapa bank yang memegang peranan penting di Indonesia dimana pada masa penjajahan lebih dikenal dengan nama Hindia Belanda. Bank – bank yang ada yaitu seperti:

a. De Javasche NV
b. De Post Paar Bank
c. Nederland Handles Maatscappij (NHM)
d. Nationale Handles bank (NHB)

Bank berasal dari kata Italia “banco” yang berarti bangku. Bangku inilah yang dipergunakan oleh bankir untuk melayani kegiatan operasionalnya kepada para nasabah. Istilah bangku secara resmi dan populer menjadi bank.

Kasmir (2003;11) dalam bukunya, mengartikan bank secara sederhana sebagai : “Lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya”.

Sedangkan pengertian lembaga keuangan, masih dalam bukunya, Kasmir (2003;11) adalah “Setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiataannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana atau kedua – duanya menghimpun dan menyalurkan dana.”

Menurut pasal 1 Undang – Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan, Bank adalah Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berdasarkan fungsinya, bank didefinisikan sebagai “intermediasi keuangan dalam menerima dana dari pihak luar dan memberikan pinjaman kepada seluruh pihak tertentu yang membutuhkan disamping memberikan pelayanan jasa keuangan lainnya” (Rose, 2002, p4).

Berdasarkan pengertian di atas, dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, serta memberikan jasa bank lainnya.

Click to comment