-->

Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri adalah asuransi yang menjamin cidera badan yang disebabkan kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja.

Menjamin cidera badan yang disebabkan kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak disengaja, dengan kekerasan yang dapat diidentifikasi oleh pengetahuan medis, tidak termasuk gangguan fisik yang disebabkan karena keracunan, anesthesia, siriasis, sengatan panas atau gangguan mental.

Jaminan

Kematian disebabkan Kecelakaan
Ganti rugi 100% dari Jumlah Pertanggungan.

Ganguan Fisik disebabkan Kecelakaan
Ganti rugi proposional terhadap jumlah pertanggungan.

Biaya Rumah Sakit akibat dari Kecelakaan (jaminan tambahan)
Ganti rugi maksimum sebesar jumlah pertanggungan.

Pengecualian

  1. Kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang mengasuransikan atau Tertanggung.
  2. Kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang berhak menerima manfaat dari Polis ini.
  3. Tertanggung berkelahi, melakukan atau berusaha untuk bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal.
  4. Keluhan atau penyakit otak, penyakit, gangguan mental atau Tertanggung dalam keadaan mabuk.
  5. Kehamilan, melahirkan, keguguran, pembedahaan atau perawatan atau pengobatan lainnya.
  6. Kecelakaan yang timbul pada saat Tertanggung sedang dalam proses peradilan, ditahan atau dihukum.
  7. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau gelombang laut.
  8. Perang, aksi militer dari Negara asing, revolusi, permusuhan, perang sipil, pemberontakan bersenjata dan gangguan keamanan lainnya atau kerusuhan, teroris.
  9. Mengemudikan pesawat terbang atau kapal secara tidak sah.
  10. Radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
  11. Sifat radioaktif, ledakan alam atau kerusakan karena alam
  12. Kejadian kecelakaan atas suatu peristiwa yang disebutkan dalam 5 butir 7, 8,9,10 dan 11 di atas.
  13. Pengecualian-pengecualian lainnya sebagaimana disebutkan dalam Polis.

Click to comment