Penerbitan Sekuritas kepada Masyarakat (Public Issue): Pengertian, Proses, dan Regulasi di Pasar Modal

Pelajari pengertian, proses, dan regulasi penerbitan sekuritas kepada masyarakat (public issue) dalam pasar modal Indonesia.

Penerbitan sekuritas kepada masyarakat atau public issue merupakan salah satu cara perusahaan memperoleh dana dari publik melalui mekanisme pasar modal. Langkah ini menjadi bagian penting dalam strategi pembiayaan korporasi yang ingin memperkuat struktur modal, memperluas ekspansi usaha, atau meningkatkan likuiditas sahamnya.

Dalam konteks ekonomi modern, public issue tidak hanya bermanfaat bagi perusahaan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi secara legal dan transparan di pasar modal.

Artikel ini membahas secara mendalam pengertian, jenis, proses, serta ketentuan hukum yang mengatur penerbitan sekuritas kepada masyarakat di Indonesia.

Pengertian Penerbitan Sekuritas kepada Masyarakat (Public Issue)

Public issue adalah penawaran efek atau sekuritas oleh emiten kepada masyarakat luas di pasar perdana untuk pertama kalinya.

Efek yang ditawarkan dapat berupa saham, obligasi, sukuk, atau instrumen keuangan lainnya yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), public issue diartikan sebagai:

“Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, public issue merupakan sarana resmi bagi perusahaan untuk memperoleh dana dari investor publik dengan pengawasan penuh oleh regulator pasar modal.

Tujuan Penerbitan Sekuritas kepada Masyarakat

  1. Menambah modal perusahaan.
    Perusahaan dapat memperoleh dana segar untuk ekspansi, akuisisi, atau pelunasan utang.

  2. Meningkatkan likuiditas saham.
    Dengan go public, saham perusahaan dapat diperdagangkan di bursa efek, memperluas basis investor.

  3. Meningkatkan citra dan kepercayaan publik.
    Status sebagai perusahaan publik meningkatkan reputasi dan kredibilitas di mata investor dan mitra bisnis.

  4. Memperkuat struktur permodalan.
    Dana hasil penawaran umum dapat memperbaiki rasio utang terhadap ekuitas (DER).

  5. Menyediakan peluang investasi bagi masyarakat.
    Publik dapat ikut memiliki sebagian saham perusahaan dan memperoleh dividen atau capital gain.

Jenis-Jenis Public Issue

Penerbitan sekuritas kepada masyarakat dibedakan berdasarkan tujuan dan tahapan penawarannya:

1. Initial Public Offering (IPO)

Penawaran umum perdana, yaitu penjualan efek (biasanya saham) kepada publik untuk pertama kalinya oleh perusahaan yang sebelumnya tertutup.
IPO menjadi langkah awal perusahaan masuk ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

2. Seasoned Public Offering (SPO)

Penawaran umum lanjutan yang dilakukan oleh perusahaan yang sudah tercatat di bursa, biasanya untuk menambah modal melalui rights issue atau penerbitan obligasi tambahan.

3. Private Placement (Penawaran Terbatas)

Penawaran efek kepada investor tertentu (biasanya institusi) tanpa melalui mekanisme penawaran umum.
Meskipun bukan “public issue” dalam arti luas, mekanisme ini sering menjadi bagian strategi pra-IPO.

4. Public Offering of Debt Securities

Penawaran surat utang seperti obligasi atau sukuk kepada masyarakat, di mana investor menerima imbal hasil berupa bunga atau bagi hasil.

Proses Penerbitan Sekuritas kepada Masyarakat

Penerbitan sekuritas (public issue) melibatkan beberapa tahapan formal yang diawasi ketat oleh OJK dan BEI.

1. Persiapan Internal Perusahaan

Perusahaan menyiapkan laporan keuangan yang telah diaudit, rencana penggunaan dana, dan dokumen legal yang sesuai dengan ketentuan OJK.

2. Penunjukan Pihak Profesi dan Lembaga Penunjang

Emiten menunjuk pihak profesional seperti:

  • Penjamin emisi efek (underwriter)
  • Akuntan publik
  • Konsultan hukum pasar modal
  • Notaris dan penilai (appraiser)

Mereka berperan dalam melakukan audit, verifikasi, dan penyusunan prospektus.

3. Penyusunan dan Penyampaian Pernyataan Pendaftaran ke OJK

Perusahaan mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai POJK No. 8/POJK.04/2017 tentang dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
Dokumen ini mencakup prospektus, laporan keuangan, dan analisis risiko.

4. Penawaran Umum di Pasar Perdana

Setelah disetujui OJK, perusahaan melakukan penawaran efek kepada masyarakat melalui mekanisme pasar perdana dengan bantuan underwriter.

5. Pencatatan di Bursa Efek (Listing)

Setelah penawaran selesai, efek dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan mulai diperdagangkan di pasar sekunder.

6. Pelaporan dan Keterbukaan Informasi

Sebagai perusahaan publik, emiten wajib mematuhi prinsip keterbukaan informasi, seperti pelaporan keuangan berkala, aksi korporasi, dan pengumuman penting lainnya.

Regulasi dan Pengawasan Public Issue di Indonesia

Kegiatan penerbitan sekuritas kepada masyarakat diatur oleh berbagai peraturan hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
    Landasan hukum utama yang mengatur kegiatan emiten, bursa, dan lembaga penunjang.

  2. Peraturan OJK (POJK):

    • POJK No. 8/POJK.04/2017 — tentang dokumen pendaftaran penawaran umum.
    • POJK No. 11/POJK.04/2018 — tentang penawaran umum dengan e-prospectus dan e-registration.
    • POJK No. 29/POJK.04/2019 — tentang pelaporan keuangan dan keterbukaan informasi.
  3. Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI).
    Mengatur syarat dan tata cara pencatatan saham dan obligasi di pasar modal domestik.

  4. Peraturan Bapepam-LK (sekarang OJK).
    Mengatur kewajiban due diligence, prospektus, dan pelaporan hasil penawaran umum.

Manfaat Public Issue bagi Perusahaan dan Investor

Bagi Perusahaan (Emiten):

  • Meningkatkan modal tanpa menambah beban utang.
  • Memperluas kepemilikan dan memperkuat tata kelola perusahaan.
  • Meningkatkan visibilitas dan kredibilitas bisnis di pasar internasional.

Bagi Investor:

  • Mendapatkan kesempatan memiliki bagian dari perusahaan dan memperoleh dividen.
  • Akses terhadap informasi keuangan yang transparan.
  • Potensi keuntungan melalui kenaikan harga saham (capital gain).

Risiko Penerbitan Sekuritas kepada Masyarakat

Walaupun memberikan banyak manfaat, public issue juga memiliki sejumlah risiko yang perlu diwaspadai:

  1. Volatilitas harga saham di pasar sekunder.
  2. Risiko gagal bayar untuk penerbitan obligasi.
  3. Biaya tinggi dan proses regulasi yang kompleks.
  4. Kewajiban keterbukaan informasi yang ketat.
  5. Kemungkinan terjadinya dilution kepemilikan bagi pemegang saham lama.

Contoh Public Issue di Indonesia

Beberapa perusahaan besar Indonesia yang sukses melakukan IPO dan menjadi perusahaan publik antara lain:

  • PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
  • PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM)
  • PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)
  • PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)
  • PT Bukalapak.com Tbk (BUKA)

Mereka memperoleh dana triliunan rupiah dari publik untuk memperkuat modal dan memperluas bisnis.

Kesimpulan

Penerbitan sekuritas kepada masyarakat (public issue) merupakan mekanisme penting dalam pembiayaan perusahaan dan pengembangan pasar modal Indonesia.

Melalui proses yang transparan, diawasi OJK, dan diatur oleh hukum pasar modal, public issue mempertemukan kebutuhan modal perusahaan dengan kesempatan investasi masyarakat.

Kinerja yang baik dalam public issue tidak hanya memperkuat posisi perusahaan di pasar, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional melalui peningkatan partisipasi publik dan penguatan pasar keuangan domestik.