-->

Bagaimana Proses Penawaran Efek Melalui Pasar Perdana?

Pemberian izin emisi oleh ketua BAPEPAM merupakan tahap yang sangat menentukan apakah efek akan diterbitkan oleh perusahaan dapat ditawarkan kepada masyarakat. Penawaran efek tersebut kepada masyarakat setelah pemberian izin emisi sampai dengan saat pencatatan di bursa disebut Pasar Perdana (Primary Market). Proses penawaran efek melalui pasar perdana akan meliputi beberapa tahap sebagai berikut:

1. Pengumuman dan pendistribusian prospektus

Sebelum penawaran umum dimulai, emiten mempunyai kewajiban untuk mengumumkan prospektus ringkas kepada masyarakat melalui surat kabar. Di samping itu, emiten masih mempunyai kewajiban untuk menyediakan prospektus lengkap yang harus disebarluaskan kepada pemodal melalui penjamin emisi dan agen penjual.

2. Masa penawaran

Sebagai tindak lanjut dari pemberian izin emisi dan penyebarluasan prospektus, tahap selanjutnya dalam rangka pasar perdana adalah masa penawaran. Jangka waktu minimum ditetapkan 3 hari kerja dan jangka waktu antara pemberian izin emisi dan saat pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari. Masa penawaran ini merupakan saat yang sangat menentukan apakah efek yang ditawarkan oleh emiten akan terserap seluruhnya (full over subscribe) atau masih sisa, dimana jumlah efek yang diminta lebih kecil daripada jumlah yang ditawarkan (under subscribe).

Dalam masa penawaran ini, para pialang mempunyai peran ganda. Di satu pihak pialang dapat merupakan agen pihak penjamin emisi atau emiten untuk menjual efek yang ditawarkan. Di lain pihak, para pialang dapat membantu para pemodal dalam rangka pemberian nasihat dan analisis mengenai berbagai alternatif investasi yang tersedia di pasar modal. Kelancaran pelaksanaan masa penawaran ini akan sangat ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
  • Tersedianya formulir pesanan yang cukup.
  • Lengkapnya informasi dalam formulir pesanan tersebut.
  • Profesionalisme dari penjamin emisi dan pialang atau agen-agen penjual.
  • Kemampuan para pemodal untuk memahami dan menaati aturan main yang ditetapkan.

3. Masa penjatahan (allotment)

Penjatahan terhadap efek-efek yang ditawarkan perlu dilaksanakan apabila diperkirakan jumlah efek yang diminta oleh pemodal jauh melebihi jumlah efek yang ditawarkan oleh emiten. Masa penjatahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditetapkan maksimum selama 12 hari kerja terhitung mulai berakhirnya masa penawaran. Ada beberapa sistem penjatahan yaitu:
  • Fixed allotment. Yaitu cara penjatahan dimana anggota penjamin emisi maupun agen penjual telah memiliki pembeli sehingga jatah saham yang diberikan oleh penjamin pelaksana tidak dijual kepada klien lainnya.
  • Separate account. Sistem ini hampir sama dengan sistem fixed allotment. Hanya saja, pada sistem ini di samping ada jatah untuk klien dekat, juga menyediakan saham yang akan dijual kepada investor di luar klien dekat. Kelemahan kedua sistem ini tidak mencerminkan pemerataan.
  • Pooling. Dalam sistem ini seluruh pemesanan saham di pool pada penjamin emisi pelaksana. Jika terjadi kelebihan permintaan atau oversubscribe akan dilakukan penjatahan secara proporsional. Seluruh pemesan diberi jatah satu-satuan perdagangan. Apabila jumlah saham yang tersedia tidak mencukupi, maka penjatahan dilakukan dengan cara diundi.
  • Gabungan fixed allotment dan pooling. Merupakan gabungan sistem fixed allotment dan pooling, guna mengatasi kelemahan kedua sistem tersebut.

4. Masa pengembalian (refund)

Sebagai kelanjutan masa penjatahan dimana tidak semua pesanan dapat dipenuhi, maka masa pengembalian juga merupakan masa yang sangat penting. Masa pengembalian dana ini adalah empat hari terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan. Pengembalian dana melibatkan modal yang besar kepada banyak orang mengharuskan para penjamin bertindak hati-hati dan cepat, karena pengembalian dana yang tepat waktu akan mempercepat likuiditas dalam pasar modal.

5. Penyerahan efek di bursa

Efek yang telah dipesan dan memperoleh kepastian untuk dipenuhi harus diserahkan oleh penjamin emisi kepada pemodal melalui agen penjual. Masa pada proses ini adalah 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya penjatahan.

6. Pencatatan efek di Bursa Efek

Pencatatan (listing) efek di bursa merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh dalam rangka pasar perdana. Dengan tercatatnya efek di bursa berarti secara resmi sudah dapat diperdagangkan di bursa sekunder

Click to comment