Lembaga yang terkait dengan Pasar Modal. Pasar modal sebagai wadah untuk mencari dana bagi emiten dan wadah investasi bagi pemodal melibatkan berbagai pihak.
Agar tercipta iklim investasi yang baik, dan berlakunya pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan yang baik diperlukan pengelolaan pasar modal efektif dan efisien.
Ada beberapa lembaga yang mengelola pasar modal, yaitu:
Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan atau menyediakan jasa-jasa, baik bagi emiten maupun investor.
Lembaga penunjang pasar modal dilihat dari fungsinya dapat dibedakan lembaga penunjang yang terlibat dalam pasar perdana, pasar sekunder, dan penerbitan obligasi.
Agar tercipta iklim investasi yang baik, dan berlakunya pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan yang baik diperlukan pengelolaan pasar modal efektif dan efisien.
Ada beberapa lembaga yang mengelola pasar modal, yaitu:
Badan Pembina Pasar Modal
Tugas pokok Badan Pembina Pasar Modal adalah:- Memberikan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 15 tahun 1952 tentang Bursa.
- Memberikan pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenangnya terhadap BUMN, PT. (Persero) Danareksa sebagaimana dimaksud Keppres No. 52 tahun 1976.
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Tugas pokok BAPEPAM menurut Keppres No. 53 tahun 1990 tentang pasar modal adalah:- Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga surat berharga dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut:
- Reksa dana
- Bursa efek
- Lembaga kliring, penyelesaian, dan simpanan
- Perusahaan efek dan perorangan
- Lembaga penunjang pasar modal yaitu: Tempat Penitipan Harta, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, atau Penunjang
- Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang ini penting dalam mempertemukan antara emiten dengan pemodal dan menjalankan fungsinya berada di antara kepentingan emiten dan pemodal (investor).Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan atau menyediakan jasa-jasa, baik bagi emiten maupun investor.
Lembaga penunjang pasar modal dilihat dari fungsinya dapat dibedakan lembaga penunjang yang terlibat dalam pasar perdana, pasar sekunder, dan penerbitan obligasi.