Lembaga Penunjang Pasar Modal ini penting dalam mempertemukan antara emiten dengan pemodal dan menjalankan fungsinya berada di antara kepentingan emiten dan pemodal (investor).
Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan atau menyediakan jasa-jasa, baik bagi emiten maupun investor.
Lembaga penunjang pasar modal dilihat dari fungsinya dapat dibedakan lembaga penunjang yang terlibat dalam pasar perdana, pasar sekunder, dan penerbitan obligasi.
Tugas penjamin emisi ini antara lain
Tugas notaris adalah membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan Anggaran Dasar, dan menyiapkan naskahnaskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
Dengan demikian tugas broker ini adalah melakukan transaksi jual beli efek untuk kepentingan orang lain, broker hanya sebagai perantara. Dan atas jasanya akan mendapatkan fee tertentu dari para investor.
Lembaga ini secara teratur menyediakan jasa-jasa untuk emiten dalam melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, dan membuat laporan tahunan.
Lembaga ini bertugas menganalisis kemampuan emiten, melakukan penilaian kekayaan emiten, memberikan nasihat, melakukan pengawasan, dan memantau secara terus menerus perkembangan emiten, dan juga berfungsi sebagai agen pembayar.
Apabila diperlukan wali amanat, bisa memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan atau menyediakan jasa-jasa, baik bagi emiten maupun investor.
Lembaga penunjang pasar modal dilihat dari fungsinya dapat dibedakan lembaga penunjang yang terlibat dalam pasar perdana, pasar sekunder, dan penerbitan obligasi.
Lembaga Penunjang Pasar Perdana
Lembaga penunjang di pasar perdana ini nantinya yang membantu perusahaan atau emiten yang akan go public untuk menawarkan sahamnya yang dijual langsung kepada masyarakat. Lembaga-lembaga ini adalah:Penjamin emisi atau Underwriter
Penjamin emisi ini mempunyai tugas yang amat vital dalam proses go public, sebab penjamin emisi inilah yang memandu emiten sejak emiten menyatakan kehendak untuk menjual sahamnya sampai efek didaftarkan ke bursa.Tugas penjamin emisi ini antara lain
- memberikan nasihat kepada emiten mengenai jenis efek, harga yang wajar, dan jangka waktu yang layak untuk obligasi,
- menyatakan pendaftaran emisi efek dan membantu menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses emisi, termasuk penyusunan prospektus dan merancang spesimen efek, dan
- mengorganisir penyelenggaran emisi.
Akuntan Publik
Akuntan publik mempunyai tugas berkaitan dengan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan. Tugasnya adalah melakukan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat, memeriksa pembukuan, memberikan petunjuk terhadap cara-cara pembukuan yang baik.Konsultan Hukum
Konsultan hukum mempunyai tugas melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan usaha emiten seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, izin usaha, bukti-bukti kepemilikan, perikatan-perikatan, maupun gugatan-gugatan terhadap perusahaan.Notaris
Sebelum perusahaan go public terlebih dulu harus melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham yang salah satu agendanya membahas rencana go public.Tugas notaris adalah membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan Anggaran Dasar, dan menyiapkan naskahnaskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
Agen Penjual
Tugas agen penjual lebih diutamakan untuk melayani penjualan efek kepada investor serta mengembalikan dana (refund) bila terjadi kelebihan permintaan, dan penyerahan efek kepada investor.Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai atau appraisal ini akan dimanfaatkan bila emiten akan mengadakan revaluasi terhadap aktivanya, agar diperoleh gambaran yang riil mengenai besarnya aset perusahaan, yang akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan go public.Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Pasar sekunder merupakan jual beli efek yang terjadi di bursa, sehingga lembaga-lembaga penunjang di pasar sekunder lebih banyak untuk membantu memperlancar perdagangan efek di bursa. Lembaga-lembaga tersebut adalah:Pedagang Efek
Pedagang efek ini kegiatannya adalah melakukan pembelian dan penjualan efek untuk keuntungan perusahaannya sendiri. Pedagang efek inilah yang bisa menghidupkan gairah pasar modal.Perantara Peragangan Efek (Broker)
Pada dasarnya yang bisa melakukan perdagangan di bursa adalah perusahaan yang sudah terdaftar di bursa, sehingga individu tidak bisa melakukan transaksi secara langsung ke bursa, tetapi harus melalui perantara yakni broker atau pialang.Dengan demikian tugas broker ini adalah melakukan transaksi jual beli efek untuk kepentingan orang lain, broker hanya sebagai perantara. Dan atas jasanya akan mendapatkan fee tertentu dari para investor.
Perusahaan Efek
Perusahaan efek ini mempunyai lingkup kegiatan yang sangat luas, bisa sebagai pedagang efek, bisa sebagai perantara, dan juga bisa sebagai penjamin emisi.Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek merupakan lembaga penunjang pasar modal yang berperan menyelenggarakan administrasi perdagangan efek.Lembaga ini secara teratur menyediakan jasa-jasa untuk emiten dalam melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, dan membuat laporan tahunan.
Lembaga Penunjang Penerbitan Obligasi
Instrumen yang bisa diterbitkan oleh emiten selain saham adalah obligasi, yakni surat hutang berjangka panjang dengan nilai nominal tertentu dan setiap tahun membayarkan bunga. Untuk mengeluarkan obligasi ini, lembaga penunjang yang terlibat adalah:Wali Amanat atau Trustee
Wali amanat ini merupakan lembaga yang mewakili pemegang obligasi dalam melakukan kontrol terhadap emiten.Lembaga ini bertugas menganalisis kemampuan emiten, melakukan penilaian kekayaan emiten, memberikan nasihat, melakukan pengawasan, dan memantau secara terus menerus perkembangan emiten, dan juga berfungsi sebagai agen pembayar.
Apabila diperlukan wali amanat, bisa memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).