Leasing atau sewa-guna adalah suatu penetapan yang memberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan dan mengendalikan aktiva-aktiva tanpa menerima hak atas aktiva-aktiva tersebut.
Aktiva-aktiva tersebut merupakan barang-barang modal. Suatu lease adalah suatu persetujuan tertulis yang memberikan kesempatan penggunaan aktiva-aktiva selama suatu periode tertentu. Suatu lease ditandatangani oleh baik pemilik aktiva (lessor) dan pemakai aktiva (lessee).
Leasing dikenalkan di Indonesia sejak tahun 1974 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor: Kep122/MK/IV/2/1974, Nomor: 32/M/SK/2/1974, dan Nomor: 30/Kpb/I/1974, tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Pengertian leasing menurut Surat Keputusan Bersama tersebut adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barangbarang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Usaha leasing dapat diberikan kepada:
Yang dapat diperhitungkan sebagai komponen harga lease adalah:
Pengusaha leasing diharuskan mempunyai pembukuan yang baik serta lengkap dan baru sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
Perhitungan laba kena pajak termasuk penyusutan untuk keperluan pajak perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pajak yang berlaku di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.
Tahap Perjanjian:
Ini memberi peluang kepada bank itu untuk menyediakan pelayanan sampingan, yang membantu menarik pelanggan untuk usaha-usaha yang lain dan pelayanan-pelayanan keuangan.
Uang ini seringkali diinvestasikan pada gedung-gedung kantor atau gudang, yang di-lease-kan kepada pemakai atas dasar suatu financial, service ataupun lease.
Perusahaan-perusahaan ini biasanya mengkaryakan seorang staf yang berasal dari para ahli yang benar-benar terkenal dengan resale market untuk peralatan-peralatan yang khusus dan yang dapat mengembangkan halhal yang berkaitan dengan persetujuan lease.
Aktiva-aktiva tersebut merupakan barang-barang modal. Suatu lease adalah suatu persetujuan tertulis yang memberikan kesempatan penggunaan aktiva-aktiva selama suatu periode tertentu. Suatu lease ditandatangani oleh baik pemilik aktiva (lessor) dan pemakai aktiva (lessee).
Leasing dikenalkan di Indonesia sejak tahun 1974 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor: Kep122/MK/IV/2/1974, Nomor: 32/M/SK/2/1974, dan Nomor: 30/Kpb/I/1974, tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing.
Pengertian leasing menurut Surat Keputusan Bersama tersebut adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barangbarang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Perijinan Usaha Leasing
Untuk melakukan usaha leasing sebagai kegiatan usaha menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor: Kep122/MK/IV/2/1974, Nomor: 32/M/SK/2/1974, dan Nomor: 30/Kpb/I/1974, tanggal 7 Februari 1974 harus mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan. Pemberian izin usaha itu setelah mendengar pertimbangan/rekomendasi Bank Indonesia. Untuk badan-badan usaha bukan lembaga keuangan diperlukan adanya rekomendasi Departemen Perdagangan.Usaha leasing dapat diberikan kepada:
- Lembaga keuangan.
- Badan usaha tersendiri, baik Perusahaan Nasional maupun Perusahaan Campuran.
- Telah memenuhi persyaratan-persyaratan untuk memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Keuangan.
- Untuk kegiatan leasing yang dilakukan hanya mempunyai tata usaha/pembukuan tersendiri.
- Telah mempunyai rekomendasi/pertimbangan dari BI.
- Menyampaikan feasibility study dan rencana pembiayaan usaha untuk sedikitnya 3 tahun mendatang.
- Tidak akan mempekerjakan tenaga kerja warna negara asing kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan.
- Dalam organisasi perusahaan akan dipekerjakan sedikitnya seorang tenaga ahli dibidang hukum, seorang akuntan, seorang ahli di bidang di mana usaha leasing itu akan dititikberatkan.
- Dalam hal ini diperlukan adanya asuransi maka penutupannya harus dilakukan pada perusahaan asuransi yang ada di Indonesia.
- Barang-barang yang di-lease harus diambil dari produksi dalam negeri itu belum memungkinkan. Pengecualian ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
- Mempunyai ruang kantor yang tetap dan beralamat jelas sedangkan setiap pembukuan kantor-kantor cabang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
- Berbentuk perseroan terbatas dan pendiriannya berdasarkan hukum Indonesia.
- Seluruh modal saham dimiliki oleh warga negara Indonesia.
- Dalam tahap pertama modal disetor sedikitnya sebesar Rp. 50 juta.
- Telah memeiliki rekomendasi/pertimbangan dari Departemen Perdagangan.
- Menyampaikan feasibility study dari rencana pembiayaan usaha untuk sedikitnya 3 tahun mendatang.
- Tidak akan mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan.
- Dalam organisasi perusahaan akan dipekerjakan sedikitnya seorang tenaga ahli dibidang hukum, seorang akuntang, dan seorang ahli dibidang di mana usaha leasing itu akan dititikberatkan.
- Dalam hal diperlukan adanya asuransi maka penutupannya harus dilakukan pada perusahaan asuransi yang ada di Indonesia.
- Barang-barang yang di-lease harus diambil dari produksi dalam negeri kecuali apabila produksi dalam negeri itu belum memungkinkan dan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
- Berbentuk Perseroan Terbatas dan pendiriannya berdasarkan hukum Indonesia.
- Dalam tahap pertama modal disetor sedikitnya sebesar Rp. 150 juta.
- Dalam waktu 10 tahun mayoritas pemilikan saham harus berada di tangan warga negara Indonesia.
- Sama dengan yang tersebut pada nomor 4 sampai dengan 9 bagi Perusahaan Nasional.
- Perusahaan Nasional dan pendiriannya berdasarkan hukum Indonesia.
- Untuk usahanya sebagai agen tunggal telah mempunyai izin dari Departemen Perdagangan dan/atau Departemen Perindustrian.
- Usaha leasing yang akan dijalankan hanya untuk barang-barang modal untuk mana ia menjadi agen tunggalnya di Indonesia.
- Mempunyai persetujuan dengan pabrik yang diwakilinya untuk leasing yang akan dilakukan.
- Sama dengan tersebut pada nomor 5 sampai dengan 9 bagi Perusahaan Nasional tersebut di atas.
- Menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito tabungan maupun memberikan kredit dalam bentuk uang, mengeluarkan jaminan bagi pihak ketiga atau usaha-usaha perbankan lainnya.
- Melakukan usaha leasing di Indonesia apabila tidak berkedudukan di Indonesia.
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir izin usaha rangkap 3, formulir ini tersedia pada Direktorat Jenderal Moneter, Direktorat Jenderal Lembaga-lembaga Keuangan.
- Permohonan izin usaha diajukan kepada Menteri Keuangan. Tembusan permohonan tersebut disampaikan: a. Direksi Bank Indonesia. b. Departemen Perdagangan, Direktorat Lembaga-lembaga Perdagangan dan/atau Departemen Perindustrian menurut bidangnya masing-masing (permohonan oleh bukan lembaga keuangan).
- Permohonan harus dilampiri: a. Anggaran Dasar atau Rancangan Anggaran Dasar dalam hal perusahaan baru. b. Laporan keuangan perusahaan sedapat mungkin 3 tahun buku terakhir, kecuali bagi perusahaan baru. c. Menyampaikan feasibility study dan rencana pembiayaan untuk usaha sedikitnya 3 tahun mendatang.
- Izin usaha diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan dari Direksi Bank Indonesia dan/atau Departemen Perdagangan, Direktorat Lembaga-lembaga Perdagangan dan/atau Departemen Perindustrian menurut bidangnya masing-masing.
Beberapa Ketentuan tentang Leasing
Perusahaan yang melakukan leasing adalah:- Lembaga keuangan (non bank) dapat melakukan kegiatan usaha leasing yang dapat dilakukannya sendiri atau mendirikan anak perusahaan (subsidiary). Dalam hal suatu lembaga keuangan telah melakukan kegiatan itu sendiri maka tidak diperkenankan lagi mendirikan lagi usaha sejenis.
- Perusahaan asing yang akan berusaha dibidang leasing harus berbentuk joint venture dengan perusahaan nasional.
- Barang-barang yang dapat di-lease pada prinsipnya harus dimiliki oleh perusahaan leasing di Indonesia dan diambil dari produksi dalam negeri. Pengecualian hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Departemen Teknis yang bersangkutan.
- Dalam hal barang-barang yang di-lease itu didatangkan dari luar negeri apabila dianggap perlu maka barang tersebut oleh perusahaan leasing yang bersangkutan dapat diekspor kembali setelah jangka waktu leasing berakhir dengan syarat-syarat tertentu.
- Bidang usaha di mana dapat dijalankan adalah: i) Perhubungan ii) Manufacturing iii) Pengusaha hutan iv) Pertanian v) Lain-lain yang kemudian ditetapkan dengan mendengar pendapat/pertimbangan dari Departemen Teknis yang berkepentingan.
- Perusahaan menjalankan kegiatan leasing dilarang memberi kredit/pinjaman uang, mengeluarkan jaminan bagi pihak ketiga dan usaha-usaha perbankan lainnya kecuali telah diatur secara tersendiri.
Yang dapat diperhitungkan sebagai komponen harga lease adalah:
- Penyusutan dari barang modal yang di-lease.
- Bunga yang ditanam dalam barang modal yang di-lease.
Pengusaha leasing diharuskan mempunyai pembukuan yang baik serta lengkap dan baru sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
Perhitungan laba kena pajak termasuk penyusutan untuk keperluan pajak perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pajak yang berlaku di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan.
Mekanisme Pemberian Leasing
Proses leasing secara umum meliputi hal-hal berikut:Tahap Perjanjian:
- Calon lease melakukan negosiasi dengan pemasok tentang barang modal yang diperlukan meliputi harga, masalah garansi, perawatan, dan sebagainya.
- Pihak pemasok meminta kepada lessor untuk membuat surat pesanan pembelian atas barang modal yang diinginkan tersebut, yang intinya adalah lessor akan menjadi pemilik barang tersebut setelah barang dibayar.
- Pihak lessor membuat perjanjian leasing dengan pihak lessee atas barang tersebut yang intinya lessee adalah pemilik ekonomis barang tersebut, dan bertanggung jawab atas pemeliharaan, asuransi, dan pengoperasiannya.
- Pihak-pihak yang berkepentingan melaksanakan kontrak leasing meliputi pembayaran sewa, periode leasing, dan nilai sisa.
- Fee biasanya berkisar 1% yang akan dibebankan kepada lessee.
- Bunga kredit.
- Bunga kredit.
- Cara pembayaran sewa.
Tahapan Prosedur Mekanisme Leasing
- Lessee bebas menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga, dan bebas menunjuk supplier peralatan yang dimaksud.
- Setelah lessee mengisi formulir permohonan lessee, formulir dikirimkan kepada lessor disertai dokumen yang lengkap.
- Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lease maka kontrak lease dapat ditandatangani.
- Pada saat yang sama lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang di-lease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi hendaknya terjalin Perjanjian Kontrak Utama.
- Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier tersebut.
- Supplier dapat mengirimkan peralatan yang di-lease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani Perjanjian Pelayanan Purna Jual.
- Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
- Supplier menyerahkan surat tanda terima (yang diterima dari lessee), Bukti Pemilikan dan Pemindahan Pemilikan kepada lessor.
- Lessor membayar harga peralatan yang di-lease kepada supplier.
- Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
Sumber-sumber Dana Leasing
Sumber dana usaha leasing dapat berasal dari modal intern, yaitu:- Modal disetor (paid up capital), yang sejak tahun 1984 diubah menjadi Rp. 1 milyar bagi perusahaan swasta nasional dan Rp. 3 milyar bagi perusahaan joint venture.
- Laba ditahan (retained earning).
- Depresiasi.
Bank-bank.
Bank-bank komersial yang besar telah menjadi makin tertarik dalam pembiayaan leasing. Baik secara langsung ataupun melalui penggunaan suatu perusahaan yang memegang perusahaan lain. Suatu perusahaan akan membuat ketetapan-ketetapan untuk membeli peralatan dan me-lease-kannya kepada seorang pelanggan.Ini memberi peluang kepada bank itu untuk menyediakan pelayanan sampingan, yang membantu menarik pelanggan untuk usaha-usaha yang lain dan pelayanan-pelayanan keuangan.
Perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.
Perusahaan-perusahaan ini telah menjadi populer dalam hal leasing jangka panjang untuk real estate. Suatu perusahaan asuransi jiwa mempunyai aliran-aliran kas yang besar yang dapat diinvestasikan sampai dibutuhkan untuk melakukan pembayaran-pembayaran polis.Uang ini seringkali diinvestasikan pada gedung-gedung kantor atau gudang, yang di-lease-kan kepada pemakai atas dasar suatu financial, service ataupun lease.
Perusahaan-perusahaan pelayanan keuangan.
Perusahaan-perusahaan keuangan yang komersial dan perusahaan-perusahaan leasing merupakan sumber-sumber dana penting untuk mesin-mesin dan peralatan-peralatan khusus.Perusahaan-perusahaan ini biasanya mengkaryakan seorang staf yang berasal dari para ahli yang benar-benar terkenal dengan resale market untuk peralatan-peralatan yang khusus dan yang dapat mengembangkan halhal yang berkaitan dengan persetujuan lease.