-->

Jenis-jenis Leasing

Jenis-jenis Leasing. Sewa-guna atau terkenal dengan nama leasing adalah suatu penetapan yang memberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan dan mengendalikan aktiva-aktiva tanpa menerima hak atas aktiva-aktiva tersebut.

Pada umumnya leases dikelompokkan menjadi 3 jenis:

Operating Lease.

Suatu operasi lease tidak menyatakan adanya kewajiban jangka panjang baik bagi lessor maupun lessee dan biasanya boleh dibatalkan oleh pemilik atau pengguna aktiva setelah pemberitahuan ketetapan tertentu.

Sebagai contoh suatu operating lease adalah sewa menyewa ruangan kantor atas dasar lease 2 tahun yang dapat dibatalkan berdasarkan pemberitahuan 60 hari. Ini merupakan suatu jenis yang umum dari lease bagi kebanyakan orang, akan tetapi mendapat perhatian yang terbatas bagi manajer keuangan.

Service Lease.

Menurut jenis lease ini, lessor menyediakan baik pembiayaan maupun servis atas aktiva-aktiva selama periode lease.

Komputer, mesin fotokopi, truk, dan barang-barang modal lainnya di-lease-kan di bawah kontrak yang memberikan pemeliharaan maupun servis atas aktiva-aktiva selama periode lease.

Oleh karena mesin-mesin modern sering membutuhkan pemeliharaan yang istimewa serta dukungan yang khusus pula, service lease terus berkembang dan penting. Ciri-ciri utama dari service lease ini adalah sebagai berikut:

a. Pemeliharaan masuk dalam biaya lease.

Lessor bertanggung jawab atas pemeliharaan peralatan dan melakukan semua pelayanan dan perbaikan-perbaikan secara rutin. Sifat ini dianggap penting di dalam biaya lease dan melindungi lessee dari keharusan untuk memperbaiki adanya kerusakan-kerusakan utama.

Ini juga memberikan peluang bagi para lessor untuk mempekerjakan seorang staf ahli mesin yang terampil yang dapat memelihara sejumlah besar kendaraan-kendaraan, komputer, atau peralatan yang dilease-kan.

b. Peralatan tidak boleh diamortisasikan secara penuh.

Bila suatu perusahaan mengamortisasi suatu aktiva, maka perusahaan akan menyusutkannya selama periode tertentu (umur ekonomisnya).

Menurut service lease, pembayaran-pembayaran lease mungkin tidak cukup bagi lessor untuk menutup kembali harga perolehan dari aktiva tersebut. Ini artinya bahwa periode lease itu lebih pendek daripada usia pelayanan aktiva itu, dan lease itu tidak diamortisasi secara penuh.

c. Lease dapat dibatalkan.

Dalam banyak kasus, service lease boleh dibatalkan oleh lessee. Sebagai ganti pilihan ini, lease mungkin berisi syarat-syarat pembayaran dari suatu sanksi, jika lease itu dibatalkan sebelum habis masa lease-nya. Kebanyakan suatu pemberitahuan yang telah ditetapkan untuk pembatalan diperlukan.

d. Macam-macam servis lainnya boleh disediakan.

Di samping peralatan dan pelayanan itu, service lease mungkin memberikan tambahan pelayanan atas bagian aktiva dari lessor. Peralatan pengganti diberikan pada waktu kerusakan-kerusakan terjadi, dan bentuk-bentuk asuransi boleh diproses oleh lessor sebagai bagian dari persetujuan lease itu.

Financial Lease.

Ini merupakan suatu lease jangka panjang atas aktiva-aktiva tetap yang tidak boleh dibatalkan oleh kedua belah pihak. Sebagai suatu sumber dana, financial lease pada dasarnya adalah suatu jenis yang sama dari alternatif pembelanjaan utang jangka panjang.

Lease semacam ini merupakan perhatian utama bagi para manajer keuangan. Financial lease telah berperan dalam pembiayaan gedung dan peralatan bagi industri di Amerika. Ciri-ciri financial lease adalah sebagai berikut

 a. Kewajiban yang pasti.

Suatu financial lease menyatakan suatu kewajiban yang pasti bagi suatu perusahaan. Kewajiban itu tidak dapat dibatalkan dan serupa dengan persyaratan untuk membayar bunga utang yan belum terlunasi.

b. Periode jangka panjang.

Financial lease dibuat meliputi suatu periode paling sedikit satu tahun dan sering kali 5 atau 10 tahun. Selama masa periode ini perusahaan harus memenuhi persyaratan-persyaratan lease, walaupun aktiva itu mungkin menjadi usang dan tidak lagi berguna untuk kegiatan-kegiatan usaha.

c. Peralatan lease diamortisasi secara penuh.

Pada financial lease persetujuan lease meliputi usia pelayanan dari aktiva. Jika suatu perusahaan membuat persetujuan lease atas sebuah peralatan dengan suatu usia yang diharapkan 8 tahun, periode lease itu akan menjadi kira-kira 8 tahun.

Jika suatu aktiva memiliki suatu usia yang tak tentu, dalam kasus seperti bangunan kantor, maka persetujuan lease seolah-olah selama usia pelayanannya, katakanlah 20 tahun. Dalam hal ini, gedung kantor akan diamortisasi secara penuh, meskipun mungkin mempunyai suatu nilai residu pada akhir periode lease itu.

d. Keuntungan selama periode lease.

Total pembayaran-pembayaran lease itu lebih besar daripada harga perolehan aktiva, yang mana memberikan peluang bagi lessor untuk memperoleh suatu keuntungan atas suatu penetapan lease selama periode lease itu. Jika aktiva mempunyai nilai residu, maka hal tersebut adalah tambahan keuntungan bagi lessor.

Terdapat dua bentuk financial lease:

a. Straight lease.

Tipe lease ini mewajibkan perusahaan membayar sewa selama masa pelayanan yang diharapkan itu. Tidak ada ketentuan dibuat untuk setiap perubahanperubahan kondisi-kondisi lease yang pokok.

b. Modified lease.

Tipe lease ini memberikan beberapa kemungkinan pilihan-pilihan bagi lessee selama masa lease. Sebagai contoh, suatu kontrak lease mungkin memberi peluang bagi lessee untuk mengakhiri kontrak lease tersebut dengan mengembalikan aktiva kepada lessor setelah suatu tanggal yang ditetapkan. Pilihan-pilihan lain dapat diperbolehkan.

Jenis sewa ini dapat dibagi lagi menjadi dua, yaitu direct finance lease dan sale and lease back.

a. Direct finance lease

Direct finance lease adalah apabila pihak lessee pada waktu sebelumnya belum memiliki barang modal yang dijadikan objek leasing tersebut. Secara sederhana dicontohkan sebagai berikut: lessor akan membeli barang modal atas permintaan pihak lessee yang sepakat saling menyelenggarakan kontrak leasing.

b. Sale and lease back

Sale and lease back adalah pihak lessee yang sebelumnya telah memiliki barang modal tertentu, menjual barang tersebut kepada lessor.

Kemudian antara lessor dan lessee berkepentingan atas uang tunai (cash) yang akan dimanfaatkan untuk menambah modal usaha atau kepentingan lainnya.

Antara direct finance lease dengan sale and lease back ini tidak ada perbedaan mendasar, baik dalam hal biaya sewa (rental), nilai sisa (residual value) maupun jangka waktunya (lease period).

Selain dari bentuk-bentuk leasing di atas, ada bentuk leasing yang lain, yaitu leverage lease dan cross border lease.

a. Leverage lease

Leverage lease, yaitu finance lease yang melibatkan selain lessor dan lessee, juga pihak ketiga, yaitu credit provider. Peran pihak ketiga ini adalah lessee membiayai sebesar 20% sampai dengan 40% harga barang modal, sedangkan sisanya dibiayai pihak ketiga tersebut.

b. Cross border lease

Cross border lease, yaitu usaha leasing yang melewati batas wilayah suatu negara. Dalam model ini diperlukan suatu penanganan khusus meliputi aturan hukumnya, perpajakan, akuntansi, dan sebagainya. Contoh barang modal yang biasa disewa-gunausahakan dengan cara ini adalah pesawat terbang.

Click to comment