Berikut adalah beberapa Istilah Dalam Dunia Asuransi:
Actuary (Aktuaris)
Seorang profesional yang terlatih dalam bidang matematika, statistik, dan akunting serta prinsip-prinsip operasi asuransi, annuitet, dan rancangan-rancangan pensiun. Berdasarkan pengalaman, aktuaris menentukan taksiran besarnya kerugian-kerugian di masa yang akan datang.
Additional Insured
Yang bukan Tertanggung asli yang mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi Polis yang sudah ada.
Adjustable Premium
Hak Perusahaan Asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.
Adjuster
Lembaga independen yang mengadakan survey dan mempertimbangkan besarnya klaim yang terjadi tanpa dipengaruhi siapapun.
Akad(Syariah)
Suatu perikatan yang tidak mengandung Gharar (penipuan), Maysir (perjudian), Riba (bunga), Zulmu (penganiayaan), Riswah (suap), Barang Haram, Maksiat.
Akumulasi Risiko
Pengelompokan sejumlah risiko dalam suatu batasan area tertentu.
All Risks
Model Polis asuransi yang menanggung seluruh kerugian yang terjadi. Di Indonesia nilai pertanggungan yang dibayar adalah sesuai dengan harga yang disepakati dalam kontrak.
Annuitant
Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka waktu tertentu.
Appraisal
Perkiraan kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.
Appresiasi
Kenaikan nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor tertentu (misalnya ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.
Assessment (Pembebanan)
Suatu tambahan jumlah yang dibebankan kepada tertanggung oleh perusahaan asuransi untuk menutup kerugian yang lebih besar daripada yang diantisipasi dalam premi yang dibebankan.
Asuransi atau Pertanggungan
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana Pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, yang menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung ketika kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan, termasuk juga tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung. Asuransi juga pemberian suatu pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi Kebakaran
Asuransi yang Menjamin kerugian dan kerusakan atas bangunan atau harta benda, dan barang-barang lainnya akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, kerusuhan, gempa bumi, kerusakan, pemogokan dan sebagainya.
Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah. (fatwa DSN-MUI).
Asuransi Tanggung Gugat
Produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH).
Asuransi Uang
Asuransi yang menjamin kerugian atas hilang atau rusaknya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan.
Batas tingkat solvabilitas
Ukuran yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan Asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Polis atau Tertanggung, yang dicerminkan dengan suatu perbandingan antara nilai kekayaan yang diperkenankan dengan kewajiban perusahaan yang bersangkutan.
Batas tingkat solvabilitas minimum
Jumlah minimum tingkat solvabilitas yang ditetapkan, yaitu sebesar jumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaan dan kewajiban sesuai dengan keputusan menteri keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
CAR / EAR(Contractor/Erection All Risks
Jenis asuransi yang khusus memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik, sarana maupun prasarana (jalan, Jembatan, dll) ataupun instalasi mesin-mesin termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.
Cash Loss Limit
Limit atau batas tertentu yang ditetapkan oleh reasuransi treaty terhadap total klaim yang dapat dibayarkan terlebih dahulu oleh reasuransi treaty dalam suatu kejadian (loss).
Claim(Klaim)
Permintaan atau pemberitahuan atas hak seseorang untuk mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi atas suatu kejadian yang menyebabkan kerugian yang ditanggung/dilindungi oleh polis.
Claim Reserves
Cadangan klaim dalam suatu kejadian. Biasanya cadangan klaim ini dihitung berdasarkan besarnya kerugian atau kerusakan atas obyek yang dipertanggungkan.
Contribution (Kontribusi)
Hak seorang penanggung untuk mengajak/meminta penanggung lain, yang memiliki tanggung jawab serupa, namun tidak harus sama persis atas tertanggung yang sama untuk turut menanggung kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya telah ia bayar.
Depresiasi
Hilang atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada saat yang berbeda.
Deductible (Own Risk/OR atau biasa disebut Risiko Sendiri)
Jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.
Endorsement
Lampiran perubahan-perubahan di dalam polis, yaitu bisa memperluas jaminan atau bisa juga mempersempit jaminan.
Fidelity Guarantee
Jaminan asuransi atas kerugian yang diakibatkan oleh ketidakjujuran karyawan yang bekerja pada Tertanggung, misalnya tindakan penggelapan, dan tidak berkaitan dengan tanggung jawab hukum Pihak Ketiga.
Harga pertanggungan(HP)/Sum Insured (SI)
Harga/nilai yang di asuransikan kepada perusahaan asuransi.
Harga Pasar/Market Value
Harga /nilai pasar yang berlaku pada suatu saat, baik pada saat penutupan asuransi maupun pada saat pengajuan klaim.
Hazard
Suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
Huru-Hara (Riot)
Keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
Indemnity(Ganti Rugi)
Kompensasi keuangan/finansial yang eksak, cukup untuk menempatkan tertanggung pada posisi keuangan setelah kerugian (pasca-kerugian) yang sama dengan posisi keuangan yang dinikmatinya sesaat sebelum kerugian terjadi (pra-kerugian).
Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Hak untuk mempertanggungkan sesuatu yang timbul dari adanya hubungan/kepentingan keuangan yang secara sah diakui oleh hukum antara tertanggung dan objek pertanggungan.
Kebongkaran
Memasuki pekarangan orang lain dengan cara paksa dan dengan maksud jahat, harus terlihat bekas/tanda masuknya dengan paksa misalnya congkelan atau pengrusakan.
Kerusuhan(Civil Commotion)
Tindakan suatu kelompok yang beranggotakan paling tidak 12 (dua belas) orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.
Klausula
Bagian dari polis atau tambahan-tambahan yang dilekatkan kepada polis berkenaan dengan masalah tertentu dalam kontrak/perjanjian asuransi atau bagian khusus dari polis atau endorsemen.
Makar
Tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
Mudharabah
Bagi hasil yang diberikan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami surplus underwriting setelah satu tahun pembukuan.
No Claim Bonus
Potongan premi (Discount) yang diberikan Kepada tertanggung pada saat renewal/perpanjangan polis dengan syarat tidak ada klaim pada polis tahun sebelumnya.
OR (Own Risk) atau Risiko Sendiri
Jumlah kerugian yang menjadi tanggung jawab tertanggung apabila terjadi klaim.
Over Insured (Diatas Harga Pasar)
Keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut. Jika hal ini terjadi, klaim Partial loss akan diganti penuh, Klaim Total Loss akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.
Pemogokan (Strike)
Tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (jika jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
Polis
Kesepakatan antara pihak tertanggung dengan penanggung berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan.
Premi
Sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung guna mendapatkan perlindungan atas objek yang dipertanggungkan.
Proximate Cause (Sebab Akibat)
Penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rangkaian kejadian yang menyebabkan suatu akibat, tanpa adanya interfensi dari kekuatan yang berawal dan secara aktif bekerja dari sumber yang baru dan berdiri sendiri.
Resiko Sendiri
Sejumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim.
Reinstatement
Pengembalian sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian ini mungkin memerlukan premi tambahan atau mungkin juga tidak.
Replacement Cost / Replacement Value
Pembayaran biaya penggantian kepada Tertanggung atas harta benda yang rusak tanpa mengurangi nilai penghapusannya. Dengan syarat harta benda yang rusak tersebut harus diganti terlebih dahulu sebelum Tertanggung memperoleh pembayaran klaimnya.
Sabotage(Sabotase)
Tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.
Subrogation (Perwalian)
Hak seseorang, yang oleh karena kewajiban hukumnya telah memberikan ganti rugi kepada orang lain, untuk menggantikan posisi orang lain itu serta menanggung segala hak dan kewajibannya, apakah hal itu sudah dilaksanakan ataupun belum.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga(TJH)
Kewajiban menurut Polis yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.
Utmost Good Faith (Itikad Baik)
Kewajiban positif untuk secara sukarela mengungkapkan fakta-fakta material, secara tepat dan lengkap mengenai risiko yang diajukan baik hal tersebut ditanyakan maupun tidak.
Under Writing MBU
Proses analisa dan seleksi risiko yang dilakukan oleh underwriter untuk menerima atau menolak bisnis kendaraan bermotor. Juga, menentukan premi dan discount dari risiko kendaraan bermotor apabila diterima.
Under Insured(Dibawah Harga Pasar)
Keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar Kendaraan tersebut/sejenis. Jika hal ini terjadi, maka , klaim dibayar secara prorata, dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.
Waranty
Suatu janji atau persyaratan yang melengkapi polis yang memuat suatu keadaan yang harus dipenuhi oleh Tertanggung yaitu untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, di dalam polis biasanya disebutkan sebagai Klausula Kewajiban Tertanggung
Actuary (Aktuaris)
Seorang profesional yang terlatih dalam bidang matematika, statistik, dan akunting serta prinsip-prinsip operasi asuransi, annuitet, dan rancangan-rancangan pensiun. Berdasarkan pengalaman, aktuaris menentukan taksiran besarnya kerugian-kerugian di masa yang akan datang.
Additional Insured
Yang bukan Tertanggung asli yang mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi Polis yang sudah ada.
Adjustable Premium
Hak Perusahaan Asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.
Adjuster
Lembaga independen yang mengadakan survey dan mempertimbangkan besarnya klaim yang terjadi tanpa dipengaruhi siapapun.
Akad(Syariah)
Suatu perikatan yang tidak mengandung Gharar (penipuan), Maysir (perjudian), Riba (bunga), Zulmu (penganiayaan), Riswah (suap), Barang Haram, Maksiat.
Akumulasi Risiko
Pengelompokan sejumlah risiko dalam suatu batasan area tertentu.
All Risks
Model Polis asuransi yang menanggung seluruh kerugian yang terjadi. Di Indonesia nilai pertanggungan yang dibayar adalah sesuai dengan harga yang disepakati dalam kontrak.
Annuitant
Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka waktu tertentu.
Appraisal
Perkiraan kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.
Appresiasi
Kenaikan nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor tertentu (misalnya ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.
Assessment (Pembebanan)
Suatu tambahan jumlah yang dibebankan kepada tertanggung oleh perusahaan asuransi untuk menutup kerugian yang lebih besar daripada yang diantisipasi dalam premi yang dibebankan.
Asuransi atau Pertanggungan
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana Pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, yang menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung ketika kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan, termasuk juga tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung. Asuransi juga pemberian suatu pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi Kebakaran
Asuransi yang Menjamin kerugian dan kerusakan atas bangunan atau harta benda, dan barang-barang lainnya akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, kerusuhan, gempa bumi, kerusakan, pemogokan dan sebagainya.
Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah. (fatwa DSN-MUI).
Asuransi Tanggung Gugat
Produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktifitas personal/perusahaan milik Tertanggung. Produk Asuransi Tanggung Gugat tidak terlepas dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH).
Asuransi Uang
Asuransi yang menjamin kerugian atas hilang atau rusaknya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan.
Batas tingkat solvabilitas
Ukuran yang digunakan untuk menilai kemampuan perusahaan Asuransi dalam memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Polis atau Tertanggung, yang dicerminkan dengan suatu perbandingan antara nilai kekayaan yang diperkenankan dengan kewajiban perusahaan yang bersangkutan.
Batas tingkat solvabilitas minimum
Jumlah minimum tingkat solvabilitas yang ditetapkan, yaitu sebesar jumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaan dan kewajiban sesuai dengan keputusan menteri keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
CAR / EAR(Contractor/Erection All Risks
Jenis asuransi yang khusus memberikan jaminan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik, sarana maupun prasarana (jalan, Jembatan, dll) ataupun instalasi mesin-mesin termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.
Cash Loss Limit
Limit atau batas tertentu yang ditetapkan oleh reasuransi treaty terhadap total klaim yang dapat dibayarkan terlebih dahulu oleh reasuransi treaty dalam suatu kejadian (loss).
Claim(Klaim)
Permintaan atau pemberitahuan atas hak seseorang untuk mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi atas suatu kejadian yang menyebabkan kerugian yang ditanggung/dilindungi oleh polis.
Claim Reserves
Cadangan klaim dalam suatu kejadian. Biasanya cadangan klaim ini dihitung berdasarkan besarnya kerugian atau kerusakan atas obyek yang dipertanggungkan.
Contribution (Kontribusi)
Hak seorang penanggung untuk mengajak/meminta penanggung lain, yang memiliki tanggung jawab serupa, namun tidak harus sama persis atas tertanggung yang sama untuk turut menanggung kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya telah ia bayar.
Depresiasi
Hilang atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada saat yang berbeda.
Deductible (Own Risk/OR atau biasa disebut Risiko Sendiri)
Jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.
Endorsement
Lampiran perubahan-perubahan di dalam polis, yaitu bisa memperluas jaminan atau bisa juga mempersempit jaminan.
Fidelity Guarantee
Jaminan asuransi atas kerugian yang diakibatkan oleh ketidakjujuran karyawan yang bekerja pada Tertanggung, misalnya tindakan penggelapan, dan tidak berkaitan dengan tanggung jawab hukum Pihak Ketiga.
Harga pertanggungan(HP)/Sum Insured (SI)
Harga/nilai yang di asuransikan kepada perusahaan asuransi.
Harga Pasar/Market Value
Harga /nilai pasar yang berlaku pada suatu saat, baik pada saat penutupan asuransi maupun pada saat pengajuan klaim.
Hazard
Suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.
Huru-Hara (Riot)
Keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
Indemnity(Ganti Rugi)
Kompensasi keuangan/finansial yang eksak, cukup untuk menempatkan tertanggung pada posisi keuangan setelah kerugian (pasca-kerugian) yang sama dengan posisi keuangan yang dinikmatinya sesaat sebelum kerugian terjadi (pra-kerugian).
Insurable Interest (Kepentingan Yang Dipertanggungkan)
Hak untuk mempertanggungkan sesuatu yang timbul dari adanya hubungan/kepentingan keuangan yang secara sah diakui oleh hukum antara tertanggung dan objek pertanggungan.
Kebongkaran
Memasuki pekarangan orang lain dengan cara paksa dan dengan maksud jahat, harus terlihat bekas/tanda masuknya dengan paksa misalnya congkelan atau pengrusakan.
Kerusuhan(Civil Commotion)
Tindakan suatu kelompok yang beranggotakan paling tidak 12 (dua belas) orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.
Klausula
Bagian dari polis atau tambahan-tambahan yang dilekatkan kepada polis berkenaan dengan masalah tertentu dalam kontrak/perjanjian asuransi atau bagian khusus dari polis atau endorsemen.
Makar
Tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
Mudharabah
Bagi hasil yang diberikan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami surplus underwriting setelah satu tahun pembukuan.
No Claim Bonus
Potongan premi (Discount) yang diberikan Kepada tertanggung pada saat renewal/perpanjangan polis dengan syarat tidak ada klaim pada polis tahun sebelumnya.
OR (Own Risk) atau Risiko Sendiri
Jumlah kerugian yang menjadi tanggung jawab tertanggung apabila terjadi klaim.
Over Insured (Diatas Harga Pasar)
Keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut. Jika hal ini terjadi, klaim Partial loss akan diganti penuh, Klaim Total Loss akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.
Pemogokan (Strike)
Tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (jika jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
Polis
Kesepakatan antara pihak tertanggung dengan penanggung berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan.
Premi
Sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung guna mendapatkan perlindungan atas objek yang dipertanggungkan.
Proximate Cause (Sebab Akibat)
Penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rangkaian kejadian yang menyebabkan suatu akibat, tanpa adanya interfensi dari kekuatan yang berawal dan secara aktif bekerja dari sumber yang baru dan berdiri sendiri.
Resiko Sendiri
Sejumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim.
Reinstatement
Pengembalian sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian ini mungkin memerlukan premi tambahan atau mungkin juga tidak.
Replacement Cost / Replacement Value
Pembayaran biaya penggantian kepada Tertanggung atas harta benda yang rusak tanpa mengurangi nilai penghapusannya. Dengan syarat harta benda yang rusak tersebut harus diganti terlebih dahulu sebelum Tertanggung memperoleh pembayaran klaimnya.
Sabotage(Sabotase)
Tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.
Subrogation (Perwalian)
Hak seseorang, yang oleh karena kewajiban hukumnya telah memberikan ganti rugi kepada orang lain, untuk menggantikan posisi orang lain itu serta menanggung segala hak dan kewajibannya, apakah hal itu sudah dilaksanakan ataupun belum.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga(TJH)
Kewajiban menurut Polis yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut mengalami kerugian.
Utmost Good Faith (Itikad Baik)
Kewajiban positif untuk secara sukarela mengungkapkan fakta-fakta material, secara tepat dan lengkap mengenai risiko yang diajukan baik hal tersebut ditanyakan maupun tidak.
Under Writing MBU
Proses analisa dan seleksi risiko yang dilakukan oleh underwriter untuk menerima atau menolak bisnis kendaraan bermotor. Juga, menentukan premi dan discount dari risiko kendaraan bermotor apabila diterima.
Under Insured(Dibawah Harga Pasar)
Keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar Kendaraan tersebut/sejenis. Jika hal ini terjadi, maka , klaim dibayar secara prorata, dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.
Waranty
Suatu janji atau persyaratan yang melengkapi polis yang memuat suatu keadaan yang harus dipenuhi oleh Tertanggung yaitu untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, di dalam polis biasanya disebutkan sebagai Klausula Kewajiban Tertanggung