-->

Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor

Prosedur Umum
  • Segera melaporkan kepada kami (VBS) secepatnya atau selambat-lambatnya 3 x 24 jam  setelah tanggal kejadian
  • Laporan ditujukan kepada bagian klaim VBS
  • Pastikan anda telah melunasi PREMI
Apabila tidak melibatkan pihak lain/pihak ketiga dokumen sbb,
  1. Isi formulir klaim kendaran secara lengkap / apabila ada yang kurang jelas hubungi bagian klaim VBS
  2. Melampirkan foto copy SIM pengendara pada saat musibah/kecelakaan
  3. Foto copy STNK kendaraan
  4. Laporan kepolisian (jika ada) atau dalam hal adanya unsur kejahatan  asuransi mewajibkan adanyasuratlaporan dari kepolisian setempat
Apabila melibatkan pihak ketiga (TPL/third party liability) : merugikan pihak ketiga Dokumen untuk tertanggung/pemegang polis,
  1. Isi formulir klaim kendaraan secara lengkap / apabila ada yang kurang jelas hubungi bagian klaim VBS
  2. Melampirkan foto copy SIM pengendara pada saat musibah/kecelakaan
  3. Foto copy STNK kendaraan
Dokumen korban/pihak ketiga (TPL),
  1. Melampirkan surat tuntutan dari pihak ketiga sehubungan ganti rugi atas kerusakan yang dialami
  2. Melampirkan foto copy dokumen SIM pengendara, STNK kendaraan atau biaya-biaya lain yang berhubungan dengan accident/kecelakaan seperti biaya pengobatan, biaya perbaikan atas kerusakan barang-barang dan lain-lain.
Apabila melibatkan pihak ketiga (TPL/third party liability) : dirugikan oleh pihak ke tiga Dokumen untuk tertanggung/pemegang polis,
  1. Isi formulir klaim kendaraan secara lengkap / apabila ada yang kurang jelas hubungi bagian klaim VBS
  2. Melampirkan foto copy SIM pengendara pada saat musibah/kecelakaan
  3. Foto copy STNK kendaraan
  4. Mengisi formulir subrogasi atau melampirkan pernyataan kepada asuransi bahwa hak ganti rugi beralih kepada asuransi setelah adanya penggantian klaim ganti rugi dari pihak asuransi secara penuh

Click to comment