-->

Prosedur Klaim Asuransi CAR/EAR

Prosedur Umum
  • Segera melaporkan klaim melalui VBS unumnya tidak lebih dari 10 hari
  • Pastikan anda sudah melunasi PREMI
  • Segera mengambil langkah yang diperlukan untuk meminimalkan kerugian
  • Dalam hal terjadi pencurian atau tindak kejahatan lainnya, segera lapor kepada pihak berwajib/kepolisian terdekat
  • Menjaga peralatan yang mengalami kerusakan atau segera mendokumentasi untuk keperluan survey jika diperlukan oleh surveyor
  • Mengisi formulir klaim yang disediakan oleh asuransi
  • Melengkapi dokumen klaim berkenaan dengan kronologi kejadian dan estimasi kerugian
Dokumen Klaim
  1. Kronologi kejadian / Berita Acara Kejadian
  2. Surat pengajuan jumlah klaim yang ditujukan ke asuransi
  3. Copy perjanjian antara prinsipal dan pelaksana pekerjaan
  4. Estimasi / rincian perkiraan biaya kerugian dan analisis methode pekerjaan
  5. Laporan kemajuan pengerjaan proyek sebelum kejadian
  6. Lay out / gambar pekejaan proyek dan gambar posisi sesuai kondisi kerusakan
  7. Copy bill of quantity yang terdapat dalam kontrak
  8. Data curah hujan dari BMG (bada meteorologi dan geofisika) apabila berkaitan dengan musibah banjir
  9. Foto asli dokumentasi kerusakan
  10. Invoice asli sehubungan dengan perkejaan tersebut
  11. Suratpernyataan bahwa polis tersebut tidak ditutup oleh polis lain tetapi apabila namun apabila terdapat keterangan sebaliknya asuransi berhak atas tuntutan ganti rugi yang telah dibayar
Tuntutan Pihak Ketiga (TPL/third party liability) Jika melibatkan kerugian pihak ketiga, dokumen yang perlu disertakan adalah,
  1. Surattuntutan pihak ketiga
  2. Estimasi / rincian perkiraan biaya kerugian dan anilisis biaya pekerjaan
  3. Foto asli dokumentasi kerusakan
  4. Invoice asli sehubungan dengan pekerjaan

Click to comment