-->

Prosedur Klaim Asuransi Alat Berat

Prosedur Umum
  • Segera melaporkan klaim melalui VBS unumnya tidak lebih dari 10 hari
  • Segera mengambil langkah yang diperlukan untuk meminimalkan kerugian
  • Pastikan anda sudah melunasi PREMI
  • Dalam hal terjadi pencurian atau tindak kejahatan lainnya, segera lapor kepada pihak berwajib/kepolisian terdekat
  • Menjaga peralatan yang mengalami kerusakan atau segera mendokumentasi untuk keperluan survey jika diperlukan oleh surveyor
  • Mengisi formulir klaim yang disediakan oleh asuransi
  • Melengkapi dokumen klaim berkenaan dengan kronologi kejadian dan estimasi kerugian
Dokumen Klaim
  1. Surat pengajuan besarnya jumlah klaim ditujukan kepada asuransi
  2. Foto copy polis
  3. Estimasi / rincian perkiraan biaya kerugian dan analisis methode pekerjaan
  4. Berita acara kejadian lengkap dengan kronologi
  5. Laporan pihak repairer / hasil inspeksi
  6. Gesekan serial number rangka dan mesin
  7. Suratketerangan operator / SIM, menyatakan bahwa operator memang ahli dibidangnya
  8. Foto dokumentasi unit dan bagian-bagian part yang mengalami kerusakan
  9. Konfirmasi harga baru unit
  10. Suratpernyataan bahwa polis tersebut tidak ditutup oleh polis lain tetapi apabila namun apabila terdapat keterangan sebaliknya asuransi berhak atas tuntutan ganti rugi yang telah dibayar
Tuntutan Pihak Ketiga (TPL/third party liability) Jika melibatkan kerugian pihak ketiga dan ditutup dalam polis asuransi, dokumen yang perlu disertakan adalah,
  1. Surattuntutan pihak ketiga
  2. Estimasi / rincian perkiraan biaya kerugian dan anilisis biaya pekerjaan
  3. Foto asli dokumentasi kerusakan
  4. Invoice asli sehubungan dengan pekerjaan

Click to comment