-->

Prudential Banking

Bank memperoleh dana dari masyarakat, kemudian menyalurkan kepada yang memerlukan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, dan tunduk pada undang-undang perbankan, serta peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Oleh karena itu Bank harus memperhatikan prinsip kehati – hatian. Yang dimaksud dengan prinsip kehati – hatian, antara lain adalah:
  • First line of defence: adanya sistem dan prosedur yang diyakini telah memenuhi prinsip keberhatian dan memenuhi kriteria GCG (Good Corporate Governance)
  • Second line of defence: tersedianya SDM yang profesional, berintegritas tinggi, sehingga dapat menjamin sistem dan prosedur dipatuhi.
Agar Bank dapat melaksanakan tugasnya sesuai peraturan, maka Bank harus tunduk pada undang-undang perbankan, yang bertujuan menumbuh kembangkan Bank yang sehat dan kuat, dengan prinsip kehati-hatian (prudential).

Selanjutnya Bank juga harus tunduk pada Kebijakan Umum Perkreditan, sesuai ketentuan yang diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia). Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) ini merupakan kebijakan perkreditan, sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya.

Kemudian masing- masing Bank harus menjabarkan KUP dalam bentuk Sistem Operasional Perkreditan (SOP) atau Pedoman Pelaksanaan Perkreditan (PPK), yang merupakan petunjuk operasional dalam pelaksanaan perkreditan yang dapat menjamin kredit yang sehat.

Aktivitas manajemen dalam Kebijakan Umum Perkreditan, terdiri dari:
  • Perencanaan (Planning): Kebijakan Umum, Prinsip Kehati-hatian
  • Organisasi (Organizing): Organisasi dan manajemen perkreditan
  • Pelaksanaan (Actuating): Kebijakan persetujuan kredit, Dokumentasi dan administrasi, Penyelesaian kredit bermasalah
  • Pengawasan (Controlling)
Unsur-unsur Kredit:
  • Kepercayaan: kredit diberikan atas dasar kepercayaan
  • Waktu: Kredit selalu ada jangka waktunya
  • Risiko: Setiap pemberian kredit selalu mempunyai risiko
  • Prestasi: kredit mengandung prestasi berupa kewajiban membayar bunga
Tujuan Pemberian Kredit:
  • Bagi bank: a. Profitability: ada keuntungan yang diperoleh secara wajar; b. Safety: harus aman dengan risiko minimal.
  • Bagi nasabah: Memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat luas dan meningkatkan produktifitas usaha.
  • Bagi masyarakat umum: dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kesempatan kerja.
Agar pelaksanaan kredit berjalan lancar, maka diperlukan prosedur kredit sebagai berikut:
  • Perencanaan: Merencanakan Pasar sasaran. Bank harus mempunyai perencanaan pasar dalam memasarkan kreditnya. Misalnya fokus pada retail banking.
  • Menentukan kriteria risiko: Bank hanya memasarkan kreditnya apabila kriteria risikonya jelas. Misalnya dengan menentukan limit exposure, jenis usaha yang akan dibiayai.
  • Menentukan kriteria nasabah: kredit yang diberikan Bank didasarkan kepada kriteria nasabah yang jelas. Misalnya, untuk pengusaha kecil dan menengah.
Pada akhirnya sebetulnya antara nasabah dan Bank saling terkait erat, sehingga keberhasilan penyaluran dana pada sasaran yang tepat, juga menyebabkan keberhasilan Bank, serta meningkatkan produktifitas usaha nasabah. Dan hal ini akan meningkatkan perekonomian di wilayah tersebut.

Click to comment