Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia: Pengertian, Prinsip, dan Daftar Lengkapnya

Pelajari pengertian, prinsip, dan daftar perusahaan asuransi syariah di Indonesia yang beroperasi sesuai prinsip Islam.

Asuransi menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan risiko keuangan. Namun, sebagian masyarakat muslim masih ragu terhadap praktik asuransi konvensional karena dianggap mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi).

Sebagai solusi, lahirlah asuransi syariah, yaitu sistem asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip tolong-menolong dan saling melindungi (ta’awun) sesuai hukum Islam.

Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian, prinsip, mekanisme, serta daftar perusahaan asuransi syariah yang beroperasi di Indonesia.

Pengertian Asuransi Syariah

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) No. 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah adalah:

“Usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.”

Dengan kata lain, asuransi syariah bukan hubungan antara penanggung dan tertanggung seperti dalam asuransi konvensional, melainkan hubungan solidaritas antar peserta di bawah pengelolaan perusahaan asuransi.

Perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana (operator), bukan pemilik dana.

Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah

Asuransi syariah dijalankan berdasarkan nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan, kejujuran, dan keberkahan. Berikut prinsip-prinsip utamanya:

  1. Ta’awun (Tolong-Menolong).
    Setiap peserta membantu peserta lain yang mengalami musibah.

  2. Tabarru’ (Dana Kebajikan).
    Peserta mengikhlaskan sebagian kontribusinya untuk membantu anggota lain.

  3. Tanggung Jawab Bersama (Risk Sharing).
    Risiko dibagi bersama antar peserta, bukan dialihkan ke perusahaan.

  4. Tidak Mengandung Riba, Gharar, dan Maisir.
    Seluruh transaksi bebas dari bunga, ketidakjelasan, dan spekulasi.

  5. Akad Syariah.
    Akad yang digunakan meliputi akad tabarru’ (hibah) dan akad tijarah (mudharabah atau wakalah bil ujrah).

  6. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
    Setiap perusahaan wajib memiliki DPS untuk memastikan seluruh operasional sesuai prinsip Islam.

Mekanisme Kerja Asuransi Syariah

  1. Peserta membayar kontribusi (premi).
    Dana yang terkumpul dibagi menjadi dua bagian:

    • Dana tabarru’ (untuk saling tolong-menolong).
    • Dana investasi peserta (dikelola dengan akad syariah).
  2. Dana dikelola secara transparan oleh perusahaan.
    Perusahaan bertindak sebagai pengelola (operator), bukan pemilik dana.

  3. Pembayaran klaim berasal dari dana tabarru’.
    Jika salah satu peserta mengalami musibah, dana klaim dibayarkan dari kumpulan dana tabarru’.

  4. Hasil investasi dibagi sesuai akad.
    Keuntungan dibagi antara peserta dan perusahaan sesuai kesepakatan dalam akad mudharabah atau wakalah bil ujrah.

  5. Tidak ada dana hangus.
    Dalam asuransi syariah, saldo tabungan peserta tetap menjadi milik peserta dan akan dikembalikan jika polis berakhir.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Aspek Asuransi Syariah Asuransi Konvensional
Prinsip dasar Tolong-menolong (ta’awun) Pemindahan risiko (risk transfer)
Akad Tabarru’, Mudharabah, Wakalah Jual beli risiko
Kepemilikan dana Milik peserta, dikelola perusahaan Menjadi milik perusahaan
Dana klaim Diambil dari dana tabarru’ Dibayar oleh perusahaan
Pengelolaan dana Berdasarkan syariah, tanpa riba Dapat mengandung bunga dan investasi non-halal
Keuntungan investasi Dibagi sesuai akad Seluruhnya untuk perusahaan
Dewan pengawas Ada DPS Syariah Tidak ada DPS

Jenis Asuransi Syariah

  1. Asuransi Jiwa Syariah
    Menjamin santunan kepada keluarga peserta jika terjadi meninggal dunia, dengan sistem tabarru’ dan bagi hasil investasi.

  2. Asuransi Kesehatan Syariah
    Menanggung biaya pengobatan dan perawatan berdasarkan prinsip gotong royong.

  3. Asuransi Umum Syariah (Kerugian)
    Melindungi aset seperti rumah, kendaraan, atau bisnis dari risiko kebakaran, kecelakaan, dan kehilangan.

  4. Asuransi Mikro Syariah
    Produk sederhana dan murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sering digunakan dalam program inklusi keuangan syariah.

Regulasi Asuransi Syariah di Indonesia

Industri asuransi syariah di Indonesia diatur oleh:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 72/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Asuransi Syariah.
  • Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah dalam Asuransi Syariah.

OJK bertugas mengawasi perizinan, kesehatan keuangan, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Daftar Perusahaan Asuransi Syariah di Indonesia

Berikut beberapa perusahaan asuransi syariah yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (pembagian dalam dua kategori):

1. Perusahaan Asuransi Umum Syariah Penuh (Full-Fledged)

  • PT Asuransi Takaful Umum
  • PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia (Asyki)
  • PT Asuransi Amanah Jiwa Giri Artha (Amanah Githa)
  • PT Asuransi Umum Mega Syariah
  • PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur Syariah

2. Unit Usaha Syariah (UUS) dari Perusahaan Konvensional

  • PT Asuransi Astra Buana – Unit Syariah
  • PT AXA Mandiri Financial Services – Unit Syariah
  • PT Prudential Life Assurance – Unit Syariah (Prudential Syariah)
  • PT Allianz Life Indonesia – Unit Syariah
  • PT Manulife Indonesia – Unit Syariah
  • PT Asuransi Jiwasraya – Unit Syariah
  • PT BNI Life Insurance – Unit Syariah
  • PT AIA Financial – Unit Syariah
  • PT Tokio Marine Indonesia – Unit Syariah
  • PT Panin Dai-ichi Life – Unit Syariah

Beberapa di antaranya telah melakukan spin-off (pemekaran) menjadi entitas syariah mandiri sesuai amanat UU Perasuransian.

Tantangan dan Peluang Industri Asuransi Syariah

Tantangan:

  1. Tingkat literasi keuangan syariah masih rendah.
  2. Kurangnya tenaga profesional bersertifikasi syariah.
  3. Persaingan dengan produk konvensional yang lebih mapan.

Peluang:

  1. Populasi Muslim Indonesia terbesar di dunia.
  2. Pertumbuhan ekonomi syariah yang pesat.
  3. Dukungan regulasi dan pemerintah terhadap ekonomi syariah.
  4. Inovasi digital seperti InsurTech Syariah.

Dengan strategi digitalisasi dan edukasi publik, potensi industri asuransi syariah di Indonesia akan terus meningkat.

Kesimpulan

Perusahaan asuransi syariah memainkan peran penting dalam menyediakan solusi perlindungan yang halal, transparan, dan adil bagi masyarakat Indonesia.

Dengan prinsip ta’awun dan tabarru’, sistem ini menekankan solidaritas sosial dan keberkahan dalam mengelola risiko finansial.

Ke depan, penguatan literasi, inovasi produk, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah akan menjadi kunci untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah terbesar di dunia.