-->

Insurable Risks

Pihak yang dapat mengasuransikan suatu benda adalah pihak yang memiliki insurable interest. Timbul pertanyaan, risiko apa saja yang dapat kita pertanggungkan?

Secara teoritis, seluruh kesempatan yang dapat menimbulkan kerugian dapat saja diasuransikan, di antaranya mungkin ada yang tidak dapat dipertanggungkan dengan nilai atau harga layak. Insurable interest pada prinsipnya adalah semua risiko yang dapat dipertanggungkan.

Oleh karena itu, untuk mengasuransikan suatu resiko, beberapa karakteristik atau ciri harus dipenuhi. Sepanjang risiko tersebut memenuhi sifat ini, maka risiko yang bersangkutan dikatakan insurable risks, yang disingkat dengan LURCH.

Loss – Unexpected 

Risiko yang dapat diasuransikan atau isurable risks harus berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian (loss). Kerugian tersebut harus dapat diukur dan harus dapat dipastikan waktu dan tempatnya. Harus disebut kapan atau dimana risiko tersebut akan terjadi dan berapa banyak kira-kira jumlah kerugian finansial. Selanjutnya, dalam insurable risks tidak dapat diperkirakan kepastian risiko tersebut benar-benar terjadi, misalnya kecelakaan.

Kecelakaan sulit diperkirakan kepastiannya, mungkin saja akan terjadi atau tidak sama sekali. Risiko terjdinya tabrakan suatu pesawat misalnya, merupakan insurable, sebab kita tidak dapat memastikan bahwa pesawat tersebut akan atau tidak akan bertabrakan. Risiko habisnya atau rusaknya sepatu karena dipakai tidak termasuk insurable karena kita dapat memastikan bahwa pada waktunya sepatu tersebut sudah jelas pasti akan habis atau rusak karena terpakai.

Oleh karena itu, secara umum dapat dikatakan bahwa terjadinya kerugian haruslah merupakan kecelakaan atau karena di luar kontrol atau kemampuan seseorang dan bukan hal yang dapat direncanakan.

Contoh sifat insurable risks akibat terjadinya kerugian yang tidak diperkirakan, yaitu:
a. Mengasuransikan kerugian dari kemungkinan terbakarnya rumah tempat tinggal.
b. Mengasuransikan tanaman/panen dari serangan hama/bencana alam.

Reasonable

Risiko yang dapat dipertanggungkan adalah benda yang memiliki nilai, baik dari pihak penanggung maupun dari pihak tertanggung.

Misalnya, mengasuransikan pulpen yang nilainya hanya Rp. 1.000,- Benda tersebut sudah jelas tidak bernilai untuk diasuransikan karena pengurusan, biaya polis, kemungkinan lebih seringnya pulpen tersebut hilang, akan mengakibatkan pembayaran klaim dan biaya polis akan lebih mahal daripada nilai barang yang dipertanggungkan tersebut.

Contoh lain misalnya, membeli polis asuransi jiwa senilai Rp. 1 miliar untuk jiwa seseorang yang pekerjaannya adalah menyeberangi jurang sedalam 500 meter di atas seutas tali sebanyak 3 kali sehari.

Dalam kondisi ini, kesempatan terjadinya kerugian akan menjadi teramat sangat tinggi sehingga untuk menutup pertanggungan tersebut, perusahaan asuransi akan mengenakan biaya pertanggungan yang sangat tinggi pula.

Kejadian kerugian dengan resiko khusus, tingkat probabilitas terjadinya kerugian, frekuensi kemungkinan akan terjadinya kerugian, akan mempengaruhi besarnya jumlah biaya pertanggungan yang dikenakan oleh perusahaan asuransi. Atau dengan kata lain, harga polis akan menjadi lebih tinggi.

Catastrophic

Supaya suatu resiko dapat digolongkan sebagai insurable, risiko tersebut haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar.

Jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu bersamaan akibat suatu bencana, hal tersebut tidak digolongkan sebagai insurable risks, yaitu risiko tersebut tidak dapat dipertanggungkan.

Perlu diingat bahwa asuransi pada prinsipnya adalah suatu sistem di mana banyak pihak membantu membayar kerugian yang tidak sering dan banyak terjadi. Sehingga apabila terjadi banyak kerugian atau klaim, maka sistem tersebut tidak akan berfungsi.

Contoh insurable risks untuk karakteristik ini adalah menerima pertanggungan semua rumah yang dibangun di suatu wilayah berpantai yang sering terjadi gelombang pasang dan badai topan yang dapat merubuhkan dan menghancurkan semua rumah di wilayah tersebut.

Homogeneous

Homogeneous berarti sama atau serupa dalam bentuk atau sifat. Supaya dapat memenuhi sifat insurable, maka barang atau benda yang akan dipertanggungkan haruslah homogen, artinya banyak barang yang serupa atau sejenis.

Hal tersebut berkaitan dengan prinsip bahwa asuransi menutup sejumlah besar risiko supaya dapat membayar beberapa kerugian dari yang dipertanggungkan tersebut. Apabila terdapat banyak risiko dalam suatu kelompok pertanggungan, maka asuransi tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya.

Hal ini juga berkaitan dengan prinsip the law of large numbers. Seandainya kita ingin mengetahui besarnya kemungkinan kerugian suatu benda, kita harus memiliki jenis pertanggungan yang serupa sebagai bahan perbandingan untuk memperkirakan kerugian yang mungkin terjadi tersebut. Jadi, apabila sesuatu yang dipertanggungkan tidak umum atau semacamnya pada dasarnya tidak termasuk insurable.

Click to comment