Untuk melakukan penilaian kesehatan suatu bank dapat dilihat dari berbagai aspek. Penilaian bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat, sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas serta pembina bank-bank dapat memberikan arahan bagaimana bank tersebut harus dijalankan dengan baik atau bahkan dihentikan operasinya.
Ukuran untuk penilaian kesehatan bank telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang RI No 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 29, yang isinya adalah:
- Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia
- Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas aset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
- Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip – prinsip kehati-hatian.
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank, biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL.
Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets, management, earning dan liquidity. Hasil dari salah satu aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi bank. Karena telah dilakukan perhitungan tingkat kesehatan bank berdasarkan metode CAMEL selanjutnya dilanjutkan dengan perhitungan tingkat kepatuhan bank pada beberapa ketentuan khusus, metode tersebut selanjutnya dikenal dengan istilah CAMEL Plus. Penilaian kesehatan bank meliputi 5 aspek yaitu:
- Capital, untuk rasio kecukupan modal
- Assets, untuk rasio kualitas aktiva
- Management, untuk menilai kualitas manajemen
- Earning, untuk rasio-rasio rentabilitas bank
- Liquidity, untuk rasio-rasio likuiditas bank
Capital (Aspek Permodalan)
Dengan menggunakan suatu indikator yaitu CAR yang diperoleh dengan membandingkan modal sendiri dengan aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR) yang dihitung dari bank yang bersangkutan.Modal merupakan faktor yang penting dalam rangka pengembangan usaha dan untuk menutupi risiko kerugiannya. Modal berfungsi untuk membiayai operasi, sebagai instrumen untuk mengantisipasi rasio, dan sebagai alat untuk ekpansi usaha.
Penelitian aspek permodalan suatu bank lebih dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana atau berapa modal bank tersebut telah memadai untuk menunjang kebutuhannya. Kecukupan modal dalam model CAMEL dianalisis dengan menggunakan leverage ratio dan core capital to assets ratio.
Dalam penelitian kecukupan modal dinilai berdasarkan ratio CAR. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan pada kewajiban penyediaan kewajiban penyediaan modal minimum bank. Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan minimal harus 8%.
Bagi bank yang memiliki CAR dibawah 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki. Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan waktu, sehingga pemerintahpun memberikan waktu sesuai dengan ketentuan. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan, target CAR tidak tercapai, maka bank bersangkutan akan dikenekan sanksi.