-->

Faktor Pengkajian (Camel) Kesehatan Bank

Untuk melakukan penilaian kesehatan suatu bank dapat dilihat dari berbagai aspek. Penilaian bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat, sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas serta pembina bank-bank dapat memberikan arahan bagaimana bank tersebut harus dijalankan dengan baik atau bahkan dihentikan operasinya.

Ukuran untuk penilaian kesehatan bank telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang RI No 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 29, yang isinya adalah:
  • Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia
  • Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas aset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
  • Bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip – prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang perbankan tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No. 26/5/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang mengatur tentang tata cara penilaian tingkat kesehatan bank. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia dengan Surat Edaran No. 23/21/BPPP tanggal 28 Februari 1991.

Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank, biasanya menggunakan berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama yang digunakan untuk menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis CAMEL.

Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets, management, earning dan liquidity. Hasil dari salah satu aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi bank. Karena telah dilakukan perhitungan tingkat kesehatan bank berdasarkan metode CAMEL selanjutnya dilanjutkan dengan perhitungan tingkat kepatuhan bank pada beberapa ketentuan khusus, metode tersebut selanjutnya dikenal dengan istilah CAMEL Plus. Penilaian kesehatan bank meliputi 5 aspek yaitu:
  • Capital, untuk rasio kecukupan modal
  • Assets, untuk rasio kualitas aktiva
  • Management, untuk menilai kualitas manajemen
  • Earning, untuk rasio-rasio rentabilitas bank
  • Liquidity, untuk rasio-rasio likuiditas bank

Capital (Aspek Permodalan)

Dengan menggunakan suatu indikator yaitu CAR yang diperoleh dengan membandingkan modal sendiri dengan aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR) yang dihitung dari bank yang bersangkutan.

Modal merupakan faktor yang penting dalam rangka pengembangan usaha dan untuk menutupi risiko kerugiannya. Modal berfungsi untuk membiayai operasi, sebagai instrumen untuk mengantisipasi rasio, dan sebagai alat untuk ekpansi usaha.

Penelitian aspek permodalan suatu bank lebih dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana atau berapa modal bank tersebut telah memadai untuk menunjang kebutuhannya. Kecukupan modal dalam model CAMEL dianalisis dengan menggunakan leverage ratio dan core capital to assets ratio.

Dalam penelitian kecukupan modal dinilai berdasarkan ratio CAR. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan pada kewajiban penyediaan kewajiban penyediaan modal minimum bank. Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan minimal harus 8%.

Bagi bank yang memiliki CAR dibawah 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki. Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan waktu, sehingga pemerintahpun memberikan waktu sesuai dengan ketentuan. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan, target CAR tidak tercapai, maka bank bersangkutan akan dikenekan sanksi.

Assets (Aspek Kualitas Aset)

Aspek yang kedua adalah mengukur kualitas asset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis asset yang dimiliki oleh bank. Penilaian asset harus sesuai dengan peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat dari neraca yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia. Indikator kualitas aset yang dipakai adalah rasio kualitas produktif bermasalah dengan aktiva produktif (NPL).

Management

Aspek manajemen pada penilaian kinerja bank tidak dapat menggunakan pola yang ditetapkan Bank Indonesia, tetapi diproksikan dengan profit margin (Riyadi, 1993). Alasannya, seluruh kegiatan manajemen suatu bank yang mencakup manajemen permodalan, manjemen kualitas aktiva, menajemen umum, manajemen rentabilitas, dan manajemen likuiditas pada akhirnya akan mempengaruhi dan bermuara pada perolehan laba.

Earning/Rentabilitas

Analisis rentabilitas dimaksudkan untuk mengukur produktivitas aset yaitu kemampuan bank dalam menghasilkan laba dengan menggunakan aktiva yang dimilikinya, dan juga mengukur efisiensi penggunaan modal. Kemampuan ini dilakukan dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas yang terus meningkat diatas standar yang telah ditetapkan.

Analisa Likuiditas

Analisis likuiditas dimaksudkan untuk mengukur seberapa besar kemampuan bank tersebut mampu membayar hutang – hutangnya dan membayar kembali kepada deposannya serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan. Suatu bank dapat dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama hutang jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud dengan hutang jangka pendek yang ada dalam bank antara lain adalah simpanan masyarakat seperti simpanan tabungan, giro dan deposito. Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.

Click to comment