-->

Asuransi Pengangkutan Land & Air Transit

Angkutan darat yang lebih dikenal dengan angkutan jalan raya, dengan menggunakan kendaraan bermotor seprti Truck, Trailer, Kontainer untuk mengangkut barang-barang anda dari dan sampai tempat tujuan serta berada diatas kapal selama dalam penyebrangan menggunakan kapal ferri.

Asuransi kargo udara adalah jenis asuransi yang melindungi pembeli atau penjual barang yang diangkut melalui udara serta dirancang untuk melindungi tertanggung terhadap barang-barang yang rusak, hancur atau hilang selama dalam perjalanan.

Land and Air Transit Cover (A)

Menjamin kerugian/ kerusakan barang akibat
  • Kebakaran
  • Banjir.
  • Terguling, terbalik atau tergelincirnya alat angkut.
  • Kereta api keluar dari rel
  • Tabrakannya alat angkut darat (truck/container) atau barang yang diangkut dengan benda lain.
  • Tenggelamnya Ferry saat dilakukan penyeberangan.

Land and Air Transit Cover (B)

Menjamin seluruh kerugian untuk pengangkutan darat dan udara termasuk jaminan risiko-risiko yang dijamin dalam Land and Air Transit Cover (A) kecuali risiko-risiko yang termasuk dalam “Pengecualian” Polis ini.

Click to comment