-->

Risiko yang Harus Diperhatikan Saat Menabung

1. Produk Keuangan untuk Menabung

Produk keuangan untuk menabung dapat memberikan penghasilan baik berupa penghasilan rutin maupun sekali saja. Produk keuangan yang dapat memberikan penghasilan rutin biasanya berbentuk produk keuangan berpendapatan tetap, contohnya deposito.

Deposito merupakan produk untuk menyimpan uang di bank dalam jangka waktu tertentu, kemudian pada saat jatuh tempo akan mendapatkan bunga yang dapat disimpan kembali di bank. Adapun produk keuangan yang dapat memberikan keuntungan sekali, artinya penghasilan akan diperoleh apabila produk tersebut dijual kembali, sehingga penghasilan yang diperoleh hanya satu kali. Contohnya emas dan tanah.

2. Risiko yang Melekat (inherent risk)

Setiap produk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan, memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Produk-produk tersebut selain menjanjikan hasil keuntungan tertentu, juga mengandung risiko yang melekat.

Oleh karena itu, setiap orang yang akan menabung perlu memahami karakteristik produk sebelum menabung. Perlu diketahui bahwa tidak semua produk yang ditawarkan oleh suatu lembaga keuangan murni produk lembaga keuangan tersebut.

Produk yang murni lembaga keuangan, misalnya bank, diantaranya tabungan, giro, deposito, kredit, dan pembiayaan syariah. Sedangkan produk yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan lain dan dipasarkan melalui bank, contohnya reksadana dan banc assurance.

Dalam hal ini, suatu lembaga keuangan dapat bertindak hanya sebagai agen penjualan, lembaga keuangan tersebut tidak bertanggung jawab atas kinerja produk tersebut.

Contoh risiko yang melekat pada tabungan, giro, dan deposito diantaranya adalah kemungkinan terjadinya kesulitan penarikan atau pencairan dana jika terdapat permasalahan pada lembaga keuangan tempat menyimpan dana tersebut.

3. Risiko Eksternal

Selain risiko yang melekat, setiap produk juga memiliki risiko eksternal yang dipengaruhi oleh kondisi perekonomian dalam negeri dan luar negeri, serta kondisi psikologis masyarakat.

Contoh risiko eksternal antara lain disebabkan karena adanya pergerakan indeks harga saham, pergerakan nilai tukar mata uang, pergerakan tingkat suku bunga, krisis keuangan di negara lain, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kondisi keuangan, dan tingkat kepercayaaan masyarakat terhadap stabilitas politik.

4. Mengurangi Risiko Menabung

Sebelum memanfaatkan produk yang ditawarkan lembaga keuangan, perlu dipahami adanya risiko yang mungkin timbul dan cara mengurangi risiko tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka mengurangi risiko menabung adalah dengan memberikan jaminan terhadap uang yang disimpan di tabungan.

Di Indonesia, pemerintah telah menyediakan sarana untuk mengurangi risiko produk tabungan, giro dan deposito dengan memberikan jaminan terhadap uang yang disimpan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Salah satu syarat penjaminan LPS adalah suku bunga yang diberlakukan sesuai dengan yang ditetapkan LPS.

LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana sudah disempurnakan oleh UU Nomor 7 tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 3 Tahun 2008 tentang perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Fungsi LPS menurut UU LPS pasal 4 adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Click to comment