Untuk dapat mengajukan kredit, maka Anda perlu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk dapat diproses dalam pengajuan kredit.
Pada umumnya antara perusahaan pembiayaan mempunyai standar persyaratan yang sama, yaitu:
Syarat Umum
- Untuk pemohon pegawai swasta/karyawan berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (sampai dengan masa kredit) dan untuk pemohon wirswasta berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun (sampai akhir masa kredit), seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi sudah menikah sudah dapat mengajukan atau boleh bertindak sebagai pemohon kredit.
- Pemohon harus memiliki pekerjaan atau usaha yang tetap, jelas, legal yaitu jelas terlihat usahanya dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, yaitu pekerjaan atau usaha pemohon tetap dan menekuni satu bidang pekerjaan atau usaha
- Masa kerja atau usaha lebih dari 6 bulan, kecuali karyawan pindahan dari perusahaan atau cabang yang sama.
- Unit kendaraan dipakai oleh: diri sendiri (pemohon), keluarga, operasional perusahaan, atau kendaraan digunakan diwilayah pemohon (tidak digunakan diluar wilayah, misalnya pemohon tinggal di Jakarta, unit kendaraan digunakan di Sumatera).
Syarat Dokumen
Debitur Perorangan
1. Tanda pengenal
Merupakan suatu dokumen yang dapat diguanakan untuk identitas diri. Bisa berupa:a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sifatnya wajib, bila digunakan sebagai pemohon kredit atau sebagai atas nama di STNK/BPKB.
b. Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Paspor
Dapat digunakan bila yang bersangkutan tidak mempunyai KTP (hilang atau kadaluarsa), tetapi biasanya tidak bisa digunakan sebagai pemohon kredit dan tidak bisa digunakan sebagai atas nama di STNK dan BPKB.
c. Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Paspor
Digunakan untuk warga negara asing.
d. Resi KTP
Digunakan dalam kondisi KTP dalam masa perpanjangan. Semuanya fotocopy dan sepasang, maksudnya bila pemohon suami, KTP istri harus dilampirkan, bila pemohon belum berkeluarga, KTP penjamin (orangtua) harus ikut dilampirkan.
2. Kartu Keluarga (KK)
Dokumen yang digunakan untuk mengetahui hubungan dalam keluarga. Bila pasangan suami istri belum mempunyai kartu keluaga, boleh menggunakan kartu keluarga induk (salah satu), bisa kartu keluarga orang tua suami atau istri, tetapi dilengakapi dengan fotocopy surat nikah, untuk mengetahui hubungan dalam keluarga.3. Rekening Listrik/Rekening Telpon/Rekening Air
Sebagai dokumen tambahan, boleh salah satu saja.4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dokumen yang digunakan untuk mengetahui status tempat tinggal pemohon kredit. Bila dalam PBB belum dilakukan balik nama (masih nama pihak I) maka harus dilampirkan fotocopy Akta Juall Beli atau kwitansi jual beli yang bermaterai cukup.5. Bukti Penghasilan
Dokumen yang digunakan untuk mengetahui keuangan pemohon. Bagi karyawan menggunakan Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan (SKP) atau Rekening tabungan bila gaji ditransfer. Bagi pengusaha atau wirausaha menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau rekening tabungan.6. Dokumen tambahan
Biasanya dalam proses kredit, diperlukan dokumen atau data tambahan bila diperlukan, walaupun dokumen atau data stándar telah lengkap. Salah satu dokumen yang biasanya digunakan atau diminta oleh pihak preusahan leasing sebagai penambah kelengkapan data ádalah surat domisili. Apabila terjadi suatu kondisi dimana alamat pemohon di KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal.Debitur Perusahaan
1. Akte Pendirian atau Perusahaan, gunanya untuk mengetahui anggaran dasar perusahaan dan mengetahui pihak yang berwenang untuk menandatangani perjanjian dalam melakukan suatu transaksi serta untuk mengetahui apakah akte pendirian sudah dishahkan atau belum oleh Departemen Kehakiman. Akte pendirian dan perubahan yang telah dishahkan cukup ditandatangani oleh Direktur/Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris, sedangkan Akte Pendirian yang belum mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman untuk tanda tangan kontrak adalah Direktur/Direktur Utama dan harus mendapatkan persetujuan seluruh pemegang saham.2. Foto copy KTP pihak yang berwenang, disesuaikan dengan keterangan nomor satu diatas.
3. TDP, SIUP, NPWP dan SKDP
TDP: untuk mengetahui apakah perusahaan pernah didaftarkan
SIUP: untuk mengetahui apakah perusahaan memiliki surat izin usaha
NPWP: Untuk mengetahui apakah perusahaan sudah memilki Nomor Pokok Wajib Pajak
SKDP: untuk mengetahui domisli/tempat tinggal dari perusahaan
4. Rekening koran 3 bulan terakhir; dokumen ini digunakan untuk mengetahui cash flow perusahaan, frekuensi debit dan kredit tiap bulan, frekuensi penolakan giro, saldo akhir debit dan kredit yang pada akhirnya akan dibuat bank statment.
5. Laporan Keuangan perusahaan; utnuk mengetahui posisi keuangan perusahaan, akan mudah didapatkan bila perusahaan tersebut merupakan perusahaan publik.