-->

Perusahaan Pemeringkat Efek

Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Di dalam hal suatu emiten melakukan penawaran umum obligasi atau surat hutang lainnya, maka ketentuan pasar modal menetapkan bahwa obligasi yang dikeluarkan tersebut harus terlebih dahulu diperingkat oleh suatu lembaga yang independen yang bergerak sebagai pemeringkat efek. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya.

Contoh perusahaan pemeringkat efek adalah PT. Pemeringkat Efek Indonesia ( PT. PEFINDO). Di dalam perkembangannya, peran pemeringkat efek tersebut tidak hanya terbatas atas efek-efek yang berada di pasar modal tetapi juga atas efek-efek yang berada di pasar uang.

Click to comment