Instrumen atau surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek. Pengertian efek adalah setiap surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), waran (warran), unit penyertaan kontrak, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap turunan (derivatif) dari efek.
Instrumen Pasar Modal
Admin
April 17, 2018
Next article
The Insurance Policy
Previous article
The Elements of the Insurance Contract