Asuransi Rekayasa Rig Darat. Polis ini dirancang untuk memberikan penggantian kepada tertanggung selama dalam periode asuransi dan berada di lokasi yang berkaitan dengan lingkup pekerjaan tertanggung.
Risiko yang dijamin :
Risiko yang dijamin :
- Polis ini menjamin semua risiko atas properti yang dipertanggungkan yang mengalami kerugian/kerusakan fisik yang secara langsung disebabkan oleh penyebab dari luar, kecuali risiko yang dikecualikan dalam Polis ini.
- Onshore oil or gas-well drilling rig,
- Peralatan khusus
- Alat-alat, bangunan portabel dan isinya, mesin, bahan, perlengkapan, menara, substructures, pipa bor, pipal collars, dan perlengkapan lainnya yang melekat, baik ketika sedang dirakit atau saat ingin dirakit dan dipasang untuk operasi pengeboran atau dibongkar dan dipisahkan untuk transportasi, pemeliharaan, perbaikan, servis, dan untuk keperluan lain dan termasuk dalam perjalanan
- Kehausan dan/atau kerusakan bertahap
- Kerugian/kerusakan akibat perang, invasi, tindakan musuh asing, perang saudara dan sejenisnya
- Kerusuhan, huru-hara, tindakan jahat, penjarahan, terorisme, pergerakan sipil, aksi militer, revolusi dan sejenisnya
- Radiasi ion dan kontaminasi nuklir
- Radioaktif beracun, barang-barang yang berbahaya ledak nuklir dan sejenisnya
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian dari Tertanggung untuk menggunakan segala cara yang wajar untuk menyelamatkan properti
- Kehilangan atau kerusakan peralatan listrik atau perangkat apapun, termasuk kabel, yang timbul dari gangguan listrik
- Kehilangan atau kerusakan bor, lumpur pengeboran, asam, semen atau bahan kimia
- Properti dipasang diatas kapal atau barge (kecuali dalam perjalanan dengan menggunakan kapal reguler Ferri)
- Pencurian dilakukan oleh konspirasi karyawan, penggelapan dan sejenisnya
- Kerugian yang tidak bisa dijelaskan, hilang misterius, dan sejenisnya
- Terlambat atau kehilangan keuntungan disebabkan oleh apapun.